1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Bupati adalah Bupati Cilacap.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Kantor, Badan atau Dinas yang ditunjuk oleh Bupati untuk melaksanakan PTSP.
6.Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh SKPD.
7.Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh SKPD kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
8.Formulir Pendaftaran Perusahaan adalah daftar isian yang memuat data perusahaan yang diisi dan ditandatangani oleh pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan untuk mendapatkan TDP.
9.Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
10.Pengusaha adalah setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
11.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
12.Anak perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian yang dikendalikan atau diawasi oleh perusahaan lain yang pada umumnya memiliki seluruh atau sebagian terbesar saham/modal yang ditempatkan pada anak perusahaan tersebut.
13.Cabang perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan ditempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
14.Agen perusahaan adalah perusahaan yang diberi kuasa untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan dari perusahaan lain yang diageni dengan suatu ikatan atau perjanjian.
15.Perwakilan Perusahaan adalah Perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan/atau pengurusan sesuai dengan kewenangan yang telah ditentukan.
16.Kantor pembantu perusahaan adalah perusahaan yang menangani sebagaian tugas dari kantor pusat atau cabang.
17.Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh perorangan yaitu orang pribadi yang juga bertindak sebagai pengusaha yang mengurus dan mengelola sendiri perusahaan miliknya itu termasuk didalamnya seorang yang mengurus dan mengawasi setiap usahanya secara langsung dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
18.Izin adalah izin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan diberikan kepada pengusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya.
19.Salinan Resmi Daftar Perusahaan adalah salinan/Rekaman seluruh data yang tersedia dari suatu perusahaan dan telah disahkan oleh SKPD.
20.Petikan Resmi Daftar Perusahaan adalah sebagian data yang terdapat dalam daftar perusahaan yang telah disahkan SKPD.
21.Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
22.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberiwewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
24.Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.