1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Cilacap
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas adalah Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang melaksanakan tugas di bidang kesehatan.
5.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
6.Pelayanan Kesehatan adalah interaksi antara pengguna dan penyedia jasa kesehatan.
7.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
8.Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita yang selanjutnya disebut KIBBLA adalah upaya terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, pemulihan kesehatan.
9.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kesehatan dan memiliki ijazah dan/atau sertifikasi sehingga memiliki kewenangan dan izin untuk melakukan upaya kesehatan sesuai keahlian dan kompetensinya.
10.Tenaga Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita adalah setiap tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada pelayanan kesehatan pemerintah, swasta ataupun mandiri. 4
11.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, bayi baru lahir, dan anak baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
12.Tempat Praktek Mandiri tenaga kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien / klien.
13.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap yang bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya di wilayah kerjanya.
14.Pusat Kesehatan Masyarakat Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 jam/7 hari dengan fasilitas tempat tidur rawat inap.
15.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dengan menyediakan pelayanan medis dasar dan / atau spesialistik.
16.Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disebut RSU adalah fasilitas pelayanan kesehatan untuk melayani pelayanan kesehatan rujukan, spesialistik dan sub spesialistik.
17.Rumah Sakit Umum Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komperhensif yang selanjutnya disebut Rumah Sakit PONEK adalah fasilitas pelayanan kesehatan untuk melayani pelayanan kesehatan rujukan emergensi maternal dan neonatal, spesialistik dan sub spesialistik.
18.Sistem rujukan pelayanan kesehatan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horisontal.
19.Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disingkat AMP adalah kegiatan pengkajian atau penelaahan kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya secara menyeluruh.
20.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut dengan ASI Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada bayi usia 0 (nol) hari sampai 6 (enam) bulan tanpa pemberian makanan dan minuman lain.
21.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberi kekebalan terhadap penyakit tertentu.
22.Ibu adalah perempuan usia subur yang masih memiliki kemungkinan untuk hamil, atau sedang dalam keadaan hamil, bersalin, nifas, dan menyusui.
23.Bayi Baru Lahir atau yang disebut neonatal adalah anak usia 0 (nol) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari.
24.Bayi adalah anak usia 0 (nol) sampai 11 (sebelas) bulan.
25.Anak Balita adalah anak umur 12 bulan sampai dengan 59 bulan.
26.Hak Reproduksi adalah hak yang dilandasi oleh pemahaman akan hak asasi semua pasangan dan individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab menentukan jumlah, jarak serta waktu kelahiran anak dan untuk memperoleh informasi serta fasilitas untuk melakukan hal tersebut serta hak untuk memperoleh standar kesehatan reproduksi dan seksual tinggi.
27.Pos Pelayananan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah upaya kesehatan bersumber dana masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui 5 (lima) program prioritas yaitu Kesehatan Ibu dan Anak, Imunisasi, Gizi, Penanggulangan Diare dan Keluarga Berencana.
28.Pemberdayaan Masyarakat adalah Upaya meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah kesehatan dengan kegiatan dari, oleh dan untuk masyarakat. 5