1.Daerah adalah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya dapat disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Cilacap.
5.Dinas adalah dinas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
8.Dokter adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
10.Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah tanda bukti tertulis yang diberikan Dinas kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.
11.Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah tanda bukti tertulis yang diberikan kepada dokter, bidan, atau perawat berdasarkan kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
12.Pelayanan Medis adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran.
13.Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
15.Surat Izin Kerja Bidan yang selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
16.Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. 4
17.Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, komunikasi.
19.Surat Izin Praktik Fisioterapis yang selanjutnya disingkat SIPF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri dan/atau pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
20.Surat Izin Kerja Fisioterapis yang selanjutnya disingkat SIKF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Fisioterapi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
21.Perawat adalah seorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22.Surat Izin Perawat yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
23.Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok.
24.Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
25.Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
26.Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
27.Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
28.Surat Tanda Registrasi Apoteker yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
29.Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
30.Surat Izin Praktik Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
31.Surat Izin Kerja Apoteker yang selanjutnya disingkat SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.
32.Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian yang selanjutnya disingkat SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. 5
33.Fasilitas pelayanan kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktik bersama.
34.Fasilitas produksi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
35.Fasilitas distribusi/penyaluran adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu pedagang besar farmasi dan instalasi sediaan farmasi.
36.Fasilitas kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
37.Refraksionis Optisien adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan refraksi optisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
38.Optometris adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan optometri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien selanjutnya disebut SIKRO adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Refraksionis Optisien pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
40.Surat Izin Kerja Optometris selanjutnya disebut SIKO adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Optometris pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
41.Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya/Akademi/Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
42.Surat Izin Radiografer yang selanjutnya disingkat SIR adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di seluruh wilayah Indonesia.
43.Surat Izin Kerja Radiografer yang selanjutnya disingkat SIKR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada radiographer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di fasilitas pelayanan kesehatan.
44.Perawat gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan perawat gigi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
45.Surat Izin Perawat Gigi yang selanjutnya disingkat SIPG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi di seluruh wilayah Indonesia.
46.Tenaga Gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
47.Surat Izin Praktik Tenaga Gizi yang selanjutnya disingkat SIPTGz adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan praktik pelayanan gizi mandiri.
48.Okupasi terapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan okupasi terapi minimal setingkat Diploma III sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
49.Surat Izin Okupasi Terapis selanjutnya disingkat SIOT adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan okupasi terapi di seluruh wilayah Indonesia.
50.Surat Izin Praktek Okupasi Terapis yang selanjutnya disingkat SIPOT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada okupasi terapis untuk menjalankan praktik pelayanan okupasi terapi.
51.Tenaga akupunktur adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan diploma III akupunktur yang telah diakui oleh pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 6
52.Pengobat tradisional adalah orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif).
53.Pengobat tradisional asing adalah pengobat tradisional warga negara asing yang memiliki visa tinggal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap untuk maksud bekerja di wilayah Republik Indonesia.
54.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
55.Rumah Bersalin adalah tempat yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil,bersalin dan masa nifas fisiologis termasuk pelayanan keluarga berencana serta perawatan bayi baru lahir.
56.Tenaga medis adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis.
57.Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
58.Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
59.Rumah sakit khusus adalah Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
60.Izin mendirikan rumah sakit adalah izin yang diberikan untuk mendirikan Rumah sakit setelah memenuhi persyaratan untuk mendirikan.
61.Izin operasional rumah sakit adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar.
62.Fasilitas penunjang medik adalah tempat yang digunakan untuk membantu penyelenggaraan upaya kesehatan.
63.Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker
64.Laboratorium Kesehatan adalah fasilitas kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
65.Optikal adalah fasilitas penunjang medik yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan/atau lensa kontak.
66.Toko obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
67.Toko alat kesehatan adalah unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
68.Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.
69.Standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill, and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi. 7
70.Organisasi profesi adalah organisasi tempat berhimpun bagi dokter, dokter gigi, bidan, fisioterapis, perawat, tenaga kefarmasian, refraksionis optisien, atau radiografer di Indonesia.
71.Pemilik izin adalah orang pribadi atau badan yang telah memiliki izin di bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
72.Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan/atau mengubah pangan.
73.Industri Rumah Tangga Pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis'
74.Laik Higiene Sanitasi adalah ketetapan yang dinyatakan oleh kepala Dinas Kesehatan, bahwa tempat-tempat umum atau tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar dan persyaratan kesehatan'
75.Jasa boga adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengolahan makanan yang disajikan di luar tempat pengolahan atas dasar pesanan.
76.Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum ditempat usahanya.
77.Rumah makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
78.Hotel adala jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, yang dikelola secara komersial.
79.Depot air minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
80.Pestisida adalah pestisida yang digunakan untuk pemberantasan vector penyakit menular (serangga, tikus) atau untuk pengendalian hama di rumah-rumah, pekarangan, tempat kerja, tempat umum lain termasuk sarana angkutan dan tempat penyimpanan dan/atau pergudangan.
81.Pengelolaan Pestisida adalah kegiatan yang meliputi pembuatan, pengangkutan, penyimpanan, peragaan, penggunaan dan pembuangan / pemusnahan pestisida.
82.Perusahaan pemberantasan hama adalah perusahaan yang syah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bergerak dibidang usaha pemberantasan hama yang menggunakan pestisida ramah lingkungan.