1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.
5.Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia akibat HIV.
6.Komisi Penanggulangan AIDS selanjutnya disingkat KPA adalah Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Cilacap, adalah lembaga yang melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Cilacap.
7.Satuan Tugas Penanggulangan AIDS selanjutnya disingkat SATGAS PA adalah satuan tugas yang melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat kecamatan.
8.Warga Peduli AIDS yang selanjutnya disingkat WPA adalah forum partisipasi masyarakat dalam membangun kesadaran kritis tentang HIV dan AIDS untuk menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan sejahtera di tingkat kelurahan / desa. 6
9.Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV positif baik pada tahap belum bergejala maupun yang sudah bergejala.
10.Orang Hidup dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah seseorang yang hidup satu rumah dengan ODHA.
11.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan tertentu dan memiliki kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
12.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar ODHA dan OHIDHA dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
13.Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan komprehensif berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan, dan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis, termasuk pelayanan penunjang yang meliputi pemeriksaan laboratorium dan pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Penanggulangan adalah upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negative yang ditimbulkannya.
15.Perawatan, Dukungan dan Pengobatan yang selanjutnya disingkat PDP adalah perawatan yang melibatkan suatu jejaring sumber daya dan pelayanan, dukungan secara holistik komprehensif dan luas untuk ODHA dan keluarganya. 7
16.Pencegahan Penularan HIV Ibu ke Anak yang selanjutnya disingkat PPIA adalah sebuah strategi untuk memberikan harapan bagi anak-anak dari ibu yang terinfeksi untuk lahir bebas dari HIV.
17.Konseling dan Test Sukarela yang selanjutnya disingkat KTS adalah merupakan kegiatan konseling yang bersifat sukarela dan rahasia, yang dilakukan sebelum dan sesudah tes darah untuk HIV.
18.Konseling dan Test atas Inisiatif Petugas Kesehatan yang selanjutnya disingkat KTIP adalah konseling dan tes HIV yang disarankan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan kepada seseorang yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan sebagai suatu komponen standard dari pelayanan medis.
19.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga non pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang penanggulangan dan pencegahan HIV dan AIDS menurut prinsip dan ketentuan perundangan yangberlaku.
20.Kelompok Dukungan Sebaya yang selanjutnya disingkat KDS adalah dukungan oleh dan untuk ODHA/OHIDHA dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
21.Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. 8