Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap. Ditetapkan di Cilacap pada tanggal 7 Mei 2018 BUPATI CILACAP, Ttd TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 7 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP, ttd FARID MA,RUF LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 1 TAHUN 2018. 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA WIJAYA KABUPATEN CILACAP I. UMUM Bahwa untuk meningkatkan akses air bersih kepada masyarakat, Pemerintah Pusat mengeluarkan Program Hibah Air Minum yang mekanismenya dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Darah. Untuk mendapatkan dana hibah dimaksud Pemerintah Daerah disyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu sampai dengan tersedianya pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa Investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk itu perlu disusun Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap sebagai dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah dimaksud. II. PASAL DEMI PASAL