MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DEPOTAIRMINUMISI ULANG. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama
12.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 ten tang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802 ) ;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Cilacap ( Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 86);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 134); 4
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap. 4 .. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap yang selanjutnya disingkat DPRD, sebagai unsur PenyelenggaraPemerintahan Daerah.
5.Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
6.Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
7.Depot Air Minum Isi Ulang, yang selanjutnya disingkat DAMIU adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.
8.Air minum adalah air yang melalui proses atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
9.Izin Depot Air Minum Isi Ulang adalah Pemberian izm tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
10.Pemohon, adalah Orang atau badan yang mengajukan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini.
11.Badan, adalah sekelompok orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, koperasi, perkumpulan, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
12.Sampel air adalah air yang diambil sebagai contoh yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium yang dapat terdiri dari air minum dan · atau air beku.
13.Higiene adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya pada usaha kesehatan individu maupun kesehatan pribadi hidup manusia.
14.Sanitasi adalah usaha pencegahan terhadap semua faktor lingkungan hidup manusia yang mempengaruhi kesehatan dan lingkungan hidup.
15.Higiene sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah terhadap air minum agar aman dikonsumsi.
16.Penjamah adalah orang yang secara langsung menangani proses pengelolaan air minum pada Depot Air minum isi ulang untuk melayani konsumen.
17.Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan/ atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Persyaratan kualitas air minum adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
19.Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukan bahan aman digunakan untuk kemasan pangan.
20.Tandon adalah tempat penampungan bahan baku air sebelum diproses dan diproduksi menjadi air minum.
21.Wadah/galon adalah tempat untuk menampung air minum dari bahan tara pangan (food grade), tahan suhu minimal 60°C (enam puluh derajat celcius) dan tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan desinfrektan.
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan 5