1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
6.Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhinya hak anak untuk terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak.
7.Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
9.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau wali yang dipercayakan mampu menjalankan fungsi orang tua.
10.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
11.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
12.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Cilacap.
13.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
14.Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan 3 mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
15.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
16.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kabupaten di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Kabupaten yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, organisasi kepemudaan, dunia usaha, orang tua, keluarga dan melibatkan Forum Anak.
17.Media Massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.