Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap. Ditetapkan di Cilacap pada tanggal 18 Mei 2018 BUPATI CILACAP, ttd TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 18 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP Ttd FARID MA'RUF LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 3 TAHUN 2018 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2017 – 2022 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dengan arah, tujuan, kebijakan, sasaran dan prioritasnya sebagaimana ditetapkan dalam RPJPD. Kebijakan tersebut selanjutnya dituangkan dalam RPJMD dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. RPJMD sebagai rencana jangka menengah selanjutnya diterjemahkan secara kongkrit, spesifik dan operasional menjadi rencvana operasional tahunan. RPJMD sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Selain untuk mencapai sasaran pembangunan nasional dan provinsi pembangunan daerah juga bertujuan untuk meningkatkan hasil- hasil pembangunan daerah bagi masyarakat secara adil dan merata agar masyarakat lebih sejahtera. Perencanaan pembangunan daerah tersebut dilakukan pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsive, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun. RPJMD Kabupaten Cilacap merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati untuk waktu 5 (lima) tahun yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMD Provinsi, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan 9 melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan, dan digunakan sebagai pedoman penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan pedoman penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang RPJMD. II. PASAL DEMI PASAL