menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap; BUPATI CILACAP, O Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bercahaya FM kabupaten Cilacap yang efisien, transparan, akuntabel dan menyesuaikan dengan kondisi saat ini, maka perlu . dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap; · DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANATASPERATURANDAERAHKABUPATEN CILACAP NOMOR22 TAHUN2012 TENTANGPEMBENTVKANLEMBAGAPENYIARAN PUBLIKLOKALRADIOBERCAHAYAFM KABUPATENCILACAP BUPATI CILACAP PROVINS! JAWA TENGAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR '·3 TAHUN2020 TENTANG 2 Pasal Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 89) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENCILACAP NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO BERCAHAYA FM KABUPATENCILACAP. MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENCILACAP dan BUPATICILACAP Dengan Persetujuan Bersama
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002· Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9.. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bercahaya FM Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 89): n'-~.-· 3