1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Seni adalah ekspresi arstistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreatifitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.
6.Kesenian adalah keseluruhan sistem yang melibatkan proses penggunaan imajinasi manusia secara kreatif untuk menghasilkan ciptaan atau karya yang memiliki nilai keindahan yang muncul dan berkembang di masyarakat.
7.Tradisional adalah sikap, cara berpikir dan bertindak yang selalu berpegang teguh pada norma dan adat kebiasaan yang ada secara turun temurun.
8.Seni Tradisional adalah hasil ciptaan atau karya manusia yang memiliki nilai keindahan, merefleksikan cara hidup sehari-hari masyarakat yang bersumber pada mitos, sejarah atau cerita rakyat yang memiliki nilai-nilai yang bersifat sakral dan biasanya diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi.
9.Kesenian Tradisional adalah keseluruhan sistem yang melibatkan proses penggunaan imajinasi manusia secara kreatif untuk menghasilkan ciptaan atau karya yang memiliki nilai keindahan dan merupakan refleksi dari cara hidup sehari-hari masyarakat yang bersumber pada mitos, sejarah atau cerita rakyat yang memiliki nilai-nilai yang bersifat profane atau sakral dan biasanya diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi. 3
10.Pelestarian kesenian adalah upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengembangan kesenian agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, kebanggaan nasional, dan penguatan jati diri bangsa.
11.Pengembangan kesenian adalah upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas karya seni yang hidup di tengah- tengah masyarakat tanpa menghilangkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
12.Pembinaan kesenian adalah upaya peningkatan mutu sumber daya manusia, lembaga kesenian, dan pranata kegiatan.
13.Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan keseluruhan unsur kesenian yang ada di suatu wilayah, baik yang dimiliki oleh masyarakat maupun yang sudah tercatat sebagai milik negara, bersifat fisik maupun non fisik.
14.Penyelamatan adalah upaya darurat atau terencana untuk melindungi karya seni maupun benda seni yang dimiliki individu, kelompok, atau suku bangsa dari ancaman kerusakan, kehilangan dan kemusnahan.
15.Seniman adalah seorang atau sekelompok orang yang menggunakan kreatifitasnya untuk menciptakan, melakukan, menggarap karya seni dan kegiatan kesenian.
16.Pendidik Kesenian adalah tenaga yang dengan kekhususannya berpartisipasi dan menjalankan fungsi sebagai pendidik bidang kesenian, baik yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, ataupun sebutan lain yang sesuai.
17.Festival kesenian adalah suatu kegiatan yang menyajikan dan mempertunjukkan berbagai bentuk ekspresi kreatifitas dalam wujud karya seni yang memiliki kekhasan masing- masing yang berlangsung secara periodik.
18.Penyelenggara usaha adalah pelaku usaha hotel, restoran, tempat hiburan atau jenis usaha lain yang berkewajiban menyelenggarakan pergelaran kesenian dan atau pameran seni pada unit usaha yang dikelola untuk memajukan kesenian.