Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 semula berjumlah Rp3.926.886.125.032,00 (tiga triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu tiga puluh dua rupiah) berkurang sejumlah Rp7.541.366.265,00 (tujuh milyar lima ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) sehingga menjadi Rp3.919.344.758.767,00 (tiga triliun sembilan ratus sembilan belas milyar tiga ratus empat puluh empatjuta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…