menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7); 3
15.Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 71); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP dan BUPATI CILACAP MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI KABUPATEN CILACAP. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 71) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf c diubah, dan ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yaitu huruf f, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
a.Angka I, Pemakaian Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, ditambah 3 (tiga) angka baru, yaitu angka 12, angka 13 dan angka 14.
b.Angka II, Pemakaian Rumah Dinas, diubah.
c.Angka III, Pemakaian Gedung dan/atau Bangunan dan/atau Ruangan,serta pamakaian rumah susun sederhana angka 2 dan angka 3 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 10.
d.Angka IV, Pemakaian Alat Berat dan/atau Kendaraan angkut dan Pemakaian Fasilitas-fasilitas Penunjang lainnya, tetap.
e.Angka V Laboraturium diubah menjadi Laboraturium Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral.
f.Ditambahkan 1 (satu) angka baru yakni Angka V, Laboraturium Badan Lingkungan Hidup. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap. Ditetapkan di Cilacap pada tanggal 6 Pebruari 2014 BUPATI CILACAP, cap ttd TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 6 Pebruari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP, cap ttd SUTARJO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2014 NOMOR 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI KABUPATEN CILACAP I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah memberikan keleluasaan kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk menggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah seoptimal mungkin baik dari sektor Retribusi Daerah guna menunjang pembangunan Daerah yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Di Kabupaten Cilacap Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap, di mana dalam pelaksanaannya ada objek retribusi yang belum masuk dalam Perda dimaksud sehingga dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 107 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI KABUPATEN CILACAP STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DI KABUPATEN CILACAP No Jenis Kekayaan Daerah Satuan Tarif KET Pemakaian Retribusi 1 2 3 4 I Pemakaian Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap 1 Untuk usaha/toko/perusahaan/industri beserta halamannya m2 / tahun Rp 7,500 2 Untuk bangunan kios/warung/sejenisnya beserta halamannya m2 / tahun Rp 5,000 3 Untuk bangunan rumah permanen beserta halamannya m2 / tahun Rp 6,000 4 Untuk bangunan rumah semi permanen beserta halamannya m2 / tahun Rp 4,000 5 Untuk bangunan rumah darurat beserta halamannya m2 / tahun Rp 2,000 6 Untuk ormas/sosial/kemanusiaan/non komersial m2 / tahun Rp 1,500 7 Untuk kepentingan pendidikan m2 / tahun Rp 1,000 8 Untuk pemasangan/pemancangan tiang papan reklame Dihitung berdasarkan perkalian antara ketinggian (t) dengan lebar papan reklame
a.Jalan Arteri Primer & Lokal m2 / tahun Rp 36,000
b.Jalan Kolektor m2 / tahun Rp 30,000
c.Non Jalan Arteri Primer, Lokal dan Kolektor m2 / tahun Rp 24,000 9 Pemakaian untuk keperluan Pertanian:
a.Tanah Sawah Tehnis m2 / tahun Rp 600
b.Tanah Sawah Semi Tehnis m2 / tahun Rp 500
c.Tanah Sawah Tadah Hujan m2 / tahun Rp 300
d.Tanah Tegal Kering m2 / tahun Rp 250
e.Kolam m2 / tahun Rp 600 10 Pemakaian Tanah Perkebunan
a.Tanah subur ha / tahun Rp 180,000
b.Tanah sedang ha / tahun Rp 150,000
c.Tanah kritis ha / tahun Rp 120,000 11 Untuk tenda/tratag/bangunan darurat dan sejenisnya m2 / hari Rp 1,200 12 Tanah lapangan
a.Insidentil
1.Wilayah Eks Kotip Cilacap -Kepentingan Komersial perhari Rp 350,000 - Kepentingan sosial/agama/kemanusiaan/pendidikan perhari Rp 300,000 - Kepentingan dinas perhari -
2.Wilayah Kecamatan Di Luar Eks Kotip -Kepentingan Komersial perhari Rp 300,000 No Jenis Kekayaan Daerah Satuan Tarif KET Pemakaian Retribusi 1 2 3 4 - Kepentingan sosial/agama/kemanusiaan/pendidikan perhari Rp 250,000 - Kepentingan dinas perhari -
b.Tahunan
1.Wilayah Eks Kotip Cilacap -Kepentingan Komersial pertahun Rp 2,500,000 - Kepentingan sosial/agama/kemanusiaan/pendidikan pertahun Rp 1,500,000
2.Wilayah Kecamatan Di Luar Eks Kotip -Kepentingan Komersial pertahun Rp 2,000,000 - Kepentingan sosial/agama/kemanusiaan/pendidikan pertahun Rp 1,000,000 13 Untuk pembangunan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank
a.Wilayah Eks Kotip Cilacap m2 / tahun Rp 1,000,000
b.Wilayah Kecamatan Di Luar Eks Kotip m2 / tahun Rp 830,000 14 Tanah untuk timbunan
a.Insidentil - Wilayah Eks Kotip Cilacap m2 / hari Rp 37,000 - Wilayah Kecamatan Di Luar Eks Kotip m2 / hari Rp 30,000
b.Tahunan - Wilayah Eks Kotip Cilacap m2 / tahun Rp 3,750 - Wilayah Kecamatan Di Luar Eks Kotip m2 / tahun Rp 3,000 II Pemakaian Rumah Dinas 1 Type 250 ( diatas 186 m2) Rumah Dinas yang terletak di Ibukota Kabupaten/Eks Kotip perbulan Rp 435,000 Rumah Dinas yang terletak di Ibukota Kecamatan. perbulan Rp 385,000 Rumah Dinas yang terletak di desa. perbulan Rp 335,000 2 Type 120 ( 96 m2 s.d 186 m2) Rumah Dinas yang terletak di Ibukota Kabupaten/Eks Kotip perbulan Rp 385,000 Rumah Dinas yang terletak di Ibukota Kecamatan. perbulan Rp 335,000 Rumah Dinas yang terletak di desa. perbulan Rp 285,000 3 Type 70 ( 61 m2 s.d 95 m2) Rumah Dinas yang terletak di Ibukota Kabupaten/Eks Kotip perbulan Rp 335,000 Rumah Dinas yang terletak di Ibukota Kecamatan. perbulan Rp 285,000 Rumah Dinas yang terletak di desa. perbulan Rp 260,000 4 Type 50 ( 46 m2 s.d 60 m2) Rumah Dinas yang terletak di Ibukota Kabupaten/Eks Kotip perbulan Rp 285,000 Rumah Dinas yang terletak di Ibukota Kecamatan. perbulan Rp 235,000 Rumah Dinas yang terletak di desa. perbulan Rp 210,000 5 Type 36 ( 31 m2 s.d 45 m2) Rumah Dinas yang terletak di Ibukota Kabupaten/Eks Kotip perbulan Rp 235,000 Rumah Dinas yang terletak di Ibukota Kecamatan. perbulan Rp 185,000 Rumah Dinas yang terletak di desa. perbulan Rp 160,000 6 Type 27 ( 22 m2 s.d 30 m2) Rumah Dinas yang terletak di Ibukota Kabupaten/Eks Kotip perbulan Rp 200,000 Rumah Dinas yang terletak di Ibukota Kecamatan. perbulan Rp 175,000 Rumah Dinas yang terletak di desa. perbulan Rp 150,000 No Jenis Kekayaan Daerah Satuan Tarif KET Pemakaian Retribusi 1 2 3 4 7 Type 21 ( ... m2 s.d 21 m2) Rumah Dinas yang terletak di Ibukota Kabupaten/Eks Kotip perbulan Rp 175,000 Rumah Dinas yang terletak di Ibukota Kecamatan. perbulan Rp 150,000 Rumah Dinas yang terletak di desa. perbulan Rp 125,000 III Pemakaian Gedung dan/atau Bangunan dan/atau Ruangan 1 Gedung Diklat
a.Aula - Resepsi, Pertemuan, Komersial / hari Rp 300,000 - Kepentingan sosial/agama/kemanusiaan/pendidikan / hari Rp 200,000 - Untuk Kegiatan Dinas bagi Instansi/Pemerintah / hari -
b.Kamar - Resepsi, Pertemuan, Komersial - AC / hari Rp 80,000 - Non AC / hari Rp 40,000 - Kepentingan sosial/agama/kemanusiaan/pendidikan/pemerintah - AC / hari Rp 80,000 - Non AC / hari Rp 40,000
c.Kelas - Pertemuan, Komersial - AC / hari Rp 250,000 - Non AC / hari Rp 150,000 - Kepentingan sosial/agama/kemanusiaan/pendidikan/pemerintah - AC / hari Rp 200,000 - Non AC / hari Rp 150,000 2 Gedung Griya Praja 1
a.Insidentil - Untuk kepentingan dinas - - - Untuk kepentingan perorangan/badan hukum / hari Rp 1,200,000 - Untuk kepentingan sosial/agama/kemanusiaan/pendidikan / hari Rp 900,000
b.Tahunan - Untuk kepentingan perorangan/badan hukum / tahun Rp 40,000,000 - Untuk kepentingan sosial/agama/kemanusiaan/pendidikan / hari Rp 20,000,000 3 Gedung Graha Pemuda Bercahaya
a.Insidentil - Resepsi/Komersial/Perorangan / hari Rp 2,000,000 - Kepentingan sosial/agama/kemanusiaan/pendidikan / hari Rp 1,200,000 - Untuk kegiatan dinas bagi Instansi / Pemerintah / hari Rp 500,000
b.Tahunan - Untuk komersial / perorangan / badan hukum / bulan Rp 3,600,000 - Kepentingan sosial/agama/kemanusiaan/pendidikan / hari Rp 1,800,000 4 Gedung Balai Latihan Kerja Luar Negeri
a.Aula - Resepsi, Pertemuan, Komersial siang hari/malam hari / hari Rp 330,000 - Kepentingan sosial/agama/kemanusiaan/pendidikan / hari Rp 220,000 - Untuk Kegiatan Dinas bagi Instansi/Pemerintah / hari Rp 165,000 No Jenis Kekayaan Daerah Satuan Tarif KET Pemakaian Retribusi 1 2 3 4
b.Kamar orang / hari Rp 22,000
c.Ruang - Ruang kelas / hari Rp 100,000 - Ruang Laboratorium Bahasa / hari Rp 150,000 - Ruang Praktek / hari Rp 300,000 5 Aula pada Dinas/Instansi/SKPD lainnya - Kepentingan sosial/agama/kemanusiaan/pendidikan / hari Rp 250,000 - Untuk Kegiatan Komersial / hari Rp 300,000 6 Kantin m2/tahun Rp 25,000 7 Rumah kos/Asrama Pemkab kamar/bulan Rp 200,000 8 Gedung / Bangunan Kantor Lainnya
a.Kepentingan Komersial Luas < 12 m2 / tahun Rp 2,000,000 Luas lebih dari 12 m2 - 24 m2 / tahun Rp 2,500,000 Luas lebih dari 24 m2 / tahun Rp 3,000,000
b.Kepentingan sosial/agama/kemanusiaan/pendidikan Luas < 12 m2 / tahun Rp 1,000,000 Luas lebih dari 12 m2 - 24 m2 / tahun Rp 1,250,000 Luas lebih dari 24 m2 / tahun Rp 1,500,000 9 Rusunawa Tarif Hunian Umum/Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
a.Lantai 1 m2/bulan Rp 7,500
b.Lantai 2 m2/bulan Rp 6,200
c.Lantai 3 m2/bulan Rp 5,500 Tarif Hunian Khusus Nelayan
a.Lantai 1 m2/bulan Rp 5,000
b.Lantai 2 m2/bulan Rp 4,500
c.Lantai 3 m2/bulan Rp 4,000 10 Shelter pedagang m2/tahun Rp 20,000 IV Pemakaian Alat Berat dan/atau Kendaraan Angkut serta Fasilitas Penunjang Lainnya
1.Three Whell Roller
a.Kapasitas 6-8 ton Rp 100,000 - Proyek Pemerintah - Proyek Swasta
b.Kapasitas 8-10 ton Rp 120,000 - Proyek Pemerintah - Proyek Swasta
2.Tendem Roller 6-8 Ton - Proyek Pemerintah Rp 80,000 - Proyek Swasta Rp 100,000
3.Tendem Roller 2-3 Ton - Proyek Pemerintah Rp 60,000 - Proyek Swasta Rp 80,000 No Jenis Kekayaan Daerah Satuan Tarif KET Pemakaian Retribusi 1 2 3 4
4.Baby Roller 1 Ton - Proyek Pemerintah Rp 60,000 - Proyek Swasta Rp 80,000
5.Mesin Kompresor Unit / hari - Proyek Pemerintah Rp 150,000 - Proyek Swasta Rp 200,000
6.Water Pump Unit / hari - Proyek Pemerintah Rp 40,000 - Proyek Swasta Rp 60,000
7.Genset Unit / hari Rp 100,000
8.Dump Truk Unit / hari Rp 150,000
9.Truk Unit / hari Rp 125,000
10.Escavator / Beghu Unit / jam - Proyek Pemerintah/Swadaya Masyarakat Rp 110,000 - Proyek Swasta Rp 120,000
11.Sound System Unit / hari Rp 100,000
12.Molen Unit / hari Rp 50,000
13.Mesin tamper Unit / hari Rp 40,000
14.Mesin Rumput Unit / hari Rp 40,000
15.Pompa Air Unit / hari Rp 40,000
16.Aspal Sprayer Unit / hari Rp 50,000
17.Mesin Las Unit / hari Rp 100,000
18.Beton Konkrit Unit / hari Rp 50,000
19.Aspal Copco Unit / hari Rp 150,000
20.Vibro lorer Unit / hari Rp 50,000
21.Tratag M2 / hari Rp 3,000
22.Kursi Lipat buah / hari Rp 400 V LABORATORIUM DINAS BINA MARGA, SDA, ESDM TETAP VI LABORATORIUM BADAN LINGKUNGAN HIDUP A AIR DAN AIR LIMBAH
a.FISIKA 1 Suhu Perparameter/cth Rp 5,000 2 TSS Perparameter/cth Rp 27,500 3 TDS Perparameter/cth Rp 27,500 4 Bau Perparameter/cth Rp 5,000 5 Warna Perparameter/cth Rp 10,000 6 Rasa Perparameter/cth Rp 2,500 7 Kekeruhan Perparameter/cth Rp 10,000 8 DHL Perparameter/cth Rp 10,000 9 Salinitas Perparameter/cth Rp 10,000
b.KIMIA 1 pH Perparameter/cth Rp 10,000 2 Nitrat Perparameter/cth Rp 37,500 3 Nitrit Perparameter/cth Rp 35,000 4 Amonia Perparameter/cth Rp 30,000 No Jenis Kekayaan Daerah Satuan Tarif KET Pemakaian Retribusi 1 2 3 4 5 BOD Perparameter/cth Rp 70,000 6 COD Perparameter/cth Rp 105,000 7 Surfaktan Anionik Perparameter/cth Rp 125,000 8 Oksigen Terlarut (DO) Perparameter/cth Rp 20,000 9 Fluorida Perparameter/cth Rp 40,000 10 Minyak lemak Perparameter/cth Rp 125,000 11 Fenol Perparameter/cth Rp 30,000 12 Sulfida Perparameter/cth Rp 25,000 13 Kesadahan total Perparameter/cth Rp 30,000 14 Kesadahan Ca Perparameter/cth Rp 30,000 15 Kesadahan Mg Perparameter/cth Rp 30,000 16 Klorida Perparameter/cth Rp 35,000 17 Sulfat Perparameter/cth Rp 30,000 18 Orto-Phosphat Perparameter/cth Rp 30,000 19 TOC Perparameter/cth Rp 250,000 20 Klorin Bebas Perparameter/cth Rp 30,000 21 Sulfit Perparameter/cth Rp 30,000 22 Sianida Perparameter/cth Rp 45,000 23 Angka Organik Perparameter/cth Rp 30,000
d.LOGAM 1 Mangan Perparameter/cth Rp 60,000 2 Besi Perparameter/cth Rp 30,000 3 Cadmium Perparameter/cth Rp 30,000 4 Nikel Perparameter/cth Rp 30,000 5 Selenium Perparameter/cth Rp 170,000 6 Seng Perparameter/cth Rp 30,000 7 Chrom heksavalen Perparameter/cth Rp 30,000 8 Barium Perparameter/cth Rp 64,000 9 Mercuri Perparameter/cth Rp 170,000 10 Alumunium Perparameter/cth Rp 50,000 11 Tembaga Perparameter/cth Rp 30,000 12 Cobalt Perparameter/cth Rp 40,000 13 Timbal Perparameter/cth Rp 30,000
c.MIKROBIOLOGI 1 Total Coli Perparameter/cth Rp 35,000 2 Fecal Coli Perparameter/cth Rp 35,000 B UDARA AMBIEN 1 Arah Angin Perparameter/cth Rp 10,000 2 Kecepatan Angin Perparameter/cth Rp 15,000 3 Kelembaban Perparameter/cth Rp 15,000 4 Tekanan Udara Perparameter/cth Rp 15,000 5 Suhu Udara Perparameter/cth Rp 15,000 6 CO Perparameter/cth Rp 25,000 7 Kebisingan (sesaat) Perparameter/cth Rp 20,000 8 TSP (partikulat) Perparameter/cth Rp 50,000 9 NO2 Perparameter/cth Rp 47,500 No Jenis Kekayaan Daerah Satuan Tarif KET Pemakaian Retribusi 1 2 3 4 10 SO2 Perparameter/cth Rp 114,000 11 NH3 Perparameter/cth Rp 50,000 12 O3 Perparameter/cth Rp 56,000 13 H2S Perparameter/cth Rp 110,000 14 Timbal (Pb) Perparameter/cth Rp 150,000 15 PM 10 Perparameter/cth Rp 100,000 16 PM 2,5 Perparameter/cth Rp 175,000 C UDARA EMISI 1 NOX Perparameter/cth Rp 50,000 2 SOX Perparameter/cth Rp 50,000 3 Opasitas Perparameter/cth Rp 15,000 4 Suhu cerobong Perparameter/cth Rp 10,000 5 O2 Perparameter/cth Rp 30,000 6 CO Perparameter/cth Rp 30,000 7 CO2 Perparameter/cth Rp 30,000 8 Partikulat Perparameter/cth Rp 75,000 9 Merkuri Perparameter/cth Rp 200,000 10 Kadmium Perparameter/cth Rp 57,500 11 Seng Perparameter/cth Rp 57,500 12 Timbal Perparameter/cth Rp 57,500 D PAKET 1 Air tanah (20 parameter) Perparameter/cth Rp 400,000 2 Air permukaan (17 parameter) Perparameter/cth Rp 500,000 3 Udara ambient (1 Jam) Perparameter/cth Rp 400,000 4 Udara emisi Perparameter/cth Rp 235,000 BUPATI CILACAP, cap ttd TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 6 Pebruari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP, cap ttd SUTARJO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2014 NOMOR 4