1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Cilacap sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemadam kebakaran.
5.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap.
6.Penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penyelamatan, pengawasan, pengendalian dan pemberdayaan masyarakat serta kerjasama dalam penanggulangan bahaya kebakaran dan non kebakaran.
7.Penyelamatan adalah pelayanan untuk menyelamatkan jiwa dan mengurangi kerugian harta benda akibat kondisi kebakaran dan kondisi darurat non kebakaran.
8.Setiap orang adalah seseorang, orang perorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
10.Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disingkat RISPKP berupa dokumen yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
11.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSCK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum terjadi kebakaran terjadi.
12.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disebut RSPK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sesaat kebakaran dan bencana terjadi.
13.Rencana Sistem Keselamatan Publik yang selanjutnya disebut RSSP adalah seluruh aktivitas dan kondisi atau upaya untuk melakukan kegiatan penyelamatan jiwa dan harta benda baik pada kondisi kebakaran dan kondisi darurat non kebakaran.
14.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
15.Lingkungan bangunan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis dan merupakan kumpulan bangunan gedung yang berada dalam satu pengelolaan berdasarkan aspek fungsionalnya serta memiliki ciri tertentu, seperti lingkungan perdagangan, industri, superblok, penampungan dan pengolahan bahan yang mempunyai risiko kebakaran, pelabuhan laut/udara dan atau pangkalan militer.
16.Bangunan Bukan Gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
17.Bangunan Perumahan adalah bangunan yang peruntukkannya sebagai tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
18.Kendaraan Umum adalah moda angkutan penumpang yang diperuntukan untuk melayani masyarakat umum.
19.Kendaraan Khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukkan untuk mengangkut Bahan Berbahaya.
20.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain–lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
21.Bejana Tekan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku.
22.Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.
23.Api adalah suatu peristiwa / reaksi kimia yang terjadi secara berantai / cepat antara bahan bakar dan oksigen dalam perbandingan yang tepat disertai adanya panas.
24.Kebakaran adalah api yang tidak terkendali dan menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap harta benda, manusia dan lingkungan.
25.Pencegahan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
26.Persyaratan proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah setiap ketentuan atau syarat-syarat teknis yang harus di penuhi dalam rangka mewujudkan kondisi aman kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungannya, baik yang dilakukan pada tahap perencanaan, perancangan, pelaksanaan konstruksi dan pemanfaatan bangunan gedung.
27.Penanggulangan Kebakaran adalah segala upaya yang dilakukan pada saat terjadinya kebakaran yang menyangkut tata laksana operasional pemadam kebakaran, teknik dan strategi pemadaman, kewenangan-kewenangan untuk memperlancar pelaksanaan pemadam kebakaran.
28.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
29.Pengawasan dan pengendalian adalah upaya yang perlu dilakukan oleh pihak terkait dalam melaksanakan pengawasan maupun pengendalian dari tahap perencanaan pembangunan bangunan gedung sampai dengan setelah terjadi kebakaran pada suatu bangunan gedung dan lingkungannya.
30.Potensi Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas.
31.Bahaya Kebakaran Rendah adalah klasifikasi bahaya kebakaran pada tempat di mana terdapat hanya sedikit barang-barang jenis A yang dapat terbakar, termasuk perlengkapan, dekorasi dan semua isinya. Tempat yang mengandung bahaya ini meliputi bangunan perumahan (hunian), pendidikan (ruang kelas), kebudayaan, kesehatan dan keagamaan.
32.Bahaya Kebakaran Sedang atau Menengah adalah golongan bahaya kebakaran pada tempat dimana terletak barang-barang jenis A yang mudah terbakar dan jenis B yang dapat terbakar dalam jumlah lebih banyak dari pada yang terdapat di tempat yang mengandung bahaya kebakaran ringan meliputi bangunan perkantoran, rekreasi, umum, Pendidikan (ruang praktikum).
33.Bahaya Kebakaran Tinggi adalah kelompok bahaya kebakaran pada tempat dimana terdapat barang jenis A yang mudah terbakar dan jenis B yang dapat terbakar, yang jumlahnya lebih banyak dari yang diperkirakan dari jumlah yang terdapat pada bahaya kebakaran sedang meliputi bangunan transportasi (terminal), perniagaan (tempat pameran hasil produksi, show room), pertokoan, pasar raya, gudang.
34.Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain.
35.Akses Pemadam Kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam ke dalam bangunan.
36.Daerah kebakaran adalah daerah terancam bahaya kebakaran yang mempunyai jarak 50 (lima puluh) meter dari titik api kebakaran terakhir.
37.Daerah bahaya kebakaran adalah daerah yang terancam bahaya kebakaran yang mempunyai jarak 25 (dua puluh lima) meter dari titik api kebakaran terakhir.
38.Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan / pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang dipasang pada bangunan gedung.
39.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung yang selanjutnya disingkat (MKKG) adalah bagian dari Manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
40.Alat Pemadam Api Ringan/Berat adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang mencakup alat pemadam api portable dan alat pemadam api yang menggunakan roda.
41.Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
42.Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran adalah sistem pemadam kebakaran yang berada dalam bangunan, dengan kopling pengeluaran 2,5 (dua setengah) inci dan 1,5 (satu setengah) inci.
43.Sistem Sprinkler Otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
44.Sistem Pengendalian Asap adalah suatu sistem alami atau mekanis yang berfungsi untuk mengeluarkan asap dari bangunan atau bagian bangunan sampai batas aman pada saat kebakaran terjadi.
45.Hidran adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untuk memadamkan kebakaran, baik berupa hydrant halaman dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5 (dua setengah) inci jenis kopling machino (sodok) atau hydrant gedung dengan kopling pengeluaran ukuran 1,5 (satu setengah) inci kopling machino (sodok).
46.Pembinaan adalah segala usaha atau kegiatan guna meningkatkan kesadaran, pengetahuan, keterampilan masyarakat terhadap Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
47.Pengawasan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan sub urusan kebakaran berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
48.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pengujian alat pemadam kebakaran untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan dalam rangka pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
49.Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia.
50.Bangunan gedung eksisting adalah Bangunan yang telah dibangun sebelum peraturan daerah ini diberlakukan.
51.Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
52.Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.
53.Pengguna Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pengguna adalah pemilik dan/atau bukan pemilik berdasarkan kesepakatan dengan pemilik, yang menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
54.Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data suatu Bangunan Gedung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dilakukan secara Bersama dengan proses PBG, proses SLF, dan pembongkaran Bangunan Gedung, serta mendata dan mendaftarkan Bangunan Gedung yang telah ada.
55.Konstruksi tahan api adalah konstruksi yang mempergunakan bahan bangunan dengan campuran lapisan tertentu sehingga mempunyai ketahanan terhadap api atau belum terbakar dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam satuan waktu (jam).
56.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan.
57.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
58.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
59.Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
60.Teknis adalah sebuah aturan/norma/persyaratan yang umumnya dalam bentuk sebuah dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa.
61.Rekomendasi teknis adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan dengan mendasari sebuah aturan/norma/persyaratan yang umumnya dalam bentuk sebuah dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa.
62.Sarana dan Prasarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
63.Sistem Informasi Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut sistem informasi adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi kebakaran dan penyelamatan yang terintegrasi untuk dimanfaatkan dalam mendukung kebijakan pemadam kebakaran dan penyelamatan.
64.Bahan mudah terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api mudah terbakar dan cepat merambatkan api.
65.Bahan tidak mudah terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api tidak mudah terbakar dan lambat merambatkan api.
66.Relawan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya sebut REDKAR adalah anggota masyarakat yang memiliki keahlian penanggulangan kebakaran serta penyelamatan atau telah dididik dan dilatih oleh Perangkat Daerah atau lembaga yang berkompeten mengenai cara pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.
67.Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
68.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, serta masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
69.Inspeksi adalah evaluasi secara menyeluruh terhadap bangunan gedung untuk menentukan potensi bahaya yang dapat mengancam terhadap jiwa penghuni dan bangunan gedung.
70.Command center adalah ruangan di dalam suatu bangunan yang secara khusus ditujukan untuk tujuan komando dan pengendalian operasi jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat lainnya dan dilengkapi dengan peralatan yang diperlukan.