1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap. 3
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap.
5.Perusahaan Daerah Cahaya Husada yang selanjutnya disebut PD. Cahaya Husada adalah Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap yang bergerak di bidang pelayanan kefarmasian dan kesehatan masyarakat yang modal dasarnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
6.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap.
7.Direktur adalah Direktur Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap.
8.Pejabat Struktural adalah pegawai pemangku jabatan struktural dibawah Direksi.
9.Satuan Pengawas Intern adalah satuan pengawas intern PD. CAHAYA HUSADA.
10.Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap.
11.Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
12.Apoteker Pengelola Apotek adalah Apoteker yang memiliki ijin untuk mengelola Apotek di tempat tertentu.
13.Fasilitas Pelayanan kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian yaitu apotek, rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat atau praktek bersama.
14.Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
15.Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarmasian oleh Apoteker.
16.Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisonal dan kosmetik.
17.Gaji pokok adalah gaji pokok yang ditentukan dalam daftar skala gaji pegawai PD. Cahaya Husada.
18.Gaji adalah penerimaan gaji pokok, tunjangan istri/suami dan anak.
19.Penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan – tunjangan yang sah.
20.Modal dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD. Cahaya Husada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
21.Modal yang disetor adalah bagian modal dasar yang telah disetor pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
22.Laba bersih adalah kelebihan pendapatan atas beban yang dikeluarkan dalam proses menghasilkan pendapatan setelah dikurangi pajak penghasilan PD. Cahaya Husada dalam 1 (satu) tahun buku tertentu.
23.Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan adalah Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap.