1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap. 3
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD yang berwenang adalah SKPD yang menangani perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Cilacap.
5.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
6.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
7.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
8.Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
9.Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
10.Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
11.Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut ANDAL, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
12.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
13.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
14.Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
15.Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
16.Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
17.Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi Teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.
18.Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PPLH adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL yang diterbitkan setelah beroperasinya usaha dan/atau kegiatan dalam rangka upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
19.Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
20.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restaurant), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. 4
21.Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang di tenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
22.Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan.
23.Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
24.Beban pencemaran adalah jumlah unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah.
25.Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.
26.Izin adalah izin pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan.
27.Pembuangan air limbah adalah pembuangan air limbah tertentu dari suatu usaha dan/atau kegiatan ke air atau sumber air.
28.Pemanfaatan limbah cair adalah pemanfaatan air limbah tertentu dari suatu usaha dan/atau kegiatan untuk mengairi areal pertanaman tertentu dengan cara aplikasi air limbah pada tanah yang beresiko terjadi pencemaran terhadap tanah dan/atau air.
29.Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah setiap orang, perorangan dan/atau badan hukum yang usaha dan/atau kegiatannya berpotensi menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan.
30.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
31.Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
32.Penyimpanan limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.
33.Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3.
34.Pengumpulan limbah B3 skala kabupaten adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 yang sumbernya berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
35.Izin Pengelolaan Limbah B3 merupakan izin PPLH dari rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, dan penimbunan limbah B3. 5
36.Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Komisi Penilai AMDAL adalah Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap.
37.Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang berwenang di bidang lingkungan hidup.