1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Cilacap sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Lembaga Perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemadam kebakaran. 3
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas teknis yang membidangi urusan pemadam kebakaran.
7.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
8.Bangunan Perumahan adalah bangunan yang peruntukkannya sebagai tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
9.Bangunan Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha maupun fungsi sosial dan budaya.
10.Bangunan pabrik adalah bangunan yang peruntukannya dipakai untuk segala macam kegiatan kerja untuk produksi termasuk pergudangan.
11.Kendaraan Bermotor Umum adalah moda angkutan penumpang yang diperuntukan untuk melayani masyarakat umum.
12.Kendaraan Bermotor Khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukkan untuk mengangkut Bahan Berbahaya.
13.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain – lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
14.Api adalah suatu peristiwa / reaksi kimia yang terjadi secara berantai / cepat antara bahan bakar dan oksigen dalam perbandingan yang tepat disertai adanya panas.
15.Kebakaran adalah api yang tidak terkendali dan menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap harta benda, manusia dan lingkungan
16.Kebakaran hutan adalah keadaan hutan terbakar akibat faktor alam atau kesengajaan/kelalaian manusia yang mengakibatkan ancaman atau bahaya terhadap ekosistem, manusia dan lingkungan.
17.Pencegahan Kebakaran adalah segala upaya Pengamanan terhadap Kebakaran dilakukan sebelum terjadinya kebakaran yang menyangkut sistem organisasi, personal, sarana, dan prasarana, serta tata laksana untuk mencegah serta meminimalisasi dampak kebakaran serta segala upaya yang menyangkut ketentuan dan persyaratan teknis yang diperlukan dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan pembangunan gedung termasuk dalam rangka proses pemanfaatan atau pemeliharaan bangunan gedung, serta kelaikan dan keandalan bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran.
18.Penanggulangan Kebakaran adalah segala upaya yang dilakukan pada saat terjadinya kebakaran yang menyangkut tata laksana operasional pemadam kebakaran, teknik dan strategi pemadaman, kewenangan - kewenangan untuk memperlancar pelaksanaan pemadam kebakaran.
19.Potensi Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi / keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas.
20.Bahaya Kebakaran Ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar rendah, apabila kebakaran melepaskan panas rendah,sehingga penjalaran api lambat.
21.Bahaya Kebakaran Sedang I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 ( dua setengah ) meter.
22.Bahaya Kebakaran Sedang II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 4 (empat) meter. 4
23.Bahaya Kebakaran Sedang III adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar agak tinggi, menimbulkan panas agak tinggi serta penjalaran api agak cepat apabila terjadi kebakaran.
24.Bahaya Kebakaran Berat I adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menimbulkan panas tinggi serta penjalaran api cepat apabila terjadi kebakaran.
25.Bahaya Kebakaran Berat II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sangat tinggi, menimbulkan panas sangat tinggi serta penjalaran api sangat cepat apabila terjadi kebakaran.
26.Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain.
27.Akses Pemadam Kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam ke dalam bangunan.
28.Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan / pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang dipasang pada bangunan gedung.
29.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung adalah bagian dari Manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
30.Alat Pemadam Api Ringan adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang mencakup alat pemadam api portable dan alat pemadam api yang menggunakan roda.
31.Sistem Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
32.Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran adalah sistem pemadam kebakaran yang berada dalam bangunan, dengan kopling pengeluaran 2,5 (dua setengah) inci dan 1,5 (satu setengah) inci.
33.Sistem Sprinkler Otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
34.Sistem Pengendalian Asap adalah suatu sistem alami atau mekanis yang berfungsi untuk mengeluarkan asap dari bangunan atau bagian bangunan sampai batas aman pada saat kebakaran terjadi.
35.Pembinaan adalah segala usaha atau kegiatan guna meningkatkan kesadaran, pengetahuan, keterampilan masyarakat terhadap Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
36.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pengujian alat pemadam kebakaran untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan dalam rangka pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
37.Bangunan rendah adalah bangunan yang mempunyai ketinggian dari permukaan tanah atau lantai dasar sampai dengan ketinggian maksimum 4 lantai.
38.Bangunan menengah adalah bangunan yang mempunyai lantai dasar sampai dengan ketinggian 5 (lima) lantai sampai dengan 8 (delapan) lantai.
39.Bangunan tinggi adalah bangunan yang mempunyai lantai dasar sampai dengan ketinggian dari permukaan tanah sampai dengan ketinggian maksimum 8 (delapan) lantai.
40.Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) adalah setiap orang yang secara sukarela berprakarsa untuk mengatasi adanya kebakaran diwilayahnya. 5