Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten CIlacap. Ditetapkan di Cilacap pada tanggal 10 Desember 2015 BUPATI CILACAP, ttd TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 10 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATENCILACAP, ttd SUTARJO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2015 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 6 /TAHUN 2015) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DI KABUPATEN CILACAP. I. UMUM Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu alternatif sumber pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap, disamping pendapatan yang berasal dari hasil sektor pajak daerah dan hasil retribusi daerah serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah, dipandang perlu meningkatkan jumlah modal yang disertakan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap disamping peningkatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana, sehingga dapat beroperasi secara lebih efisien, kompetitif dan menghasilkan keuntungan, dengan demikian Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah dan benar-benar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan daerah di Kabupaten Cilacap. Berdasarkan pada ketentuan sebagaimana Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, maka penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada Badan Usaha Milik Daerah, harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap. II. PASAL DEMI PASAL