menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender; BUPATICILACAP, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PENGARUSUTAMAANGENDER TENTANG PERATURANDAERAJj KABUPATENCILACAP NOMOR I) TAHUN2024 BUPATICILACAP PROVINS!JAWA TENGAH 2 se bagai unsur yang memimpin yang menjadi Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah adalah perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keuangan dan pengawasan.
7.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
8.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial budaya masyarakat.
9.Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak- haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
10.Keadilan gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan dalam pembangunan. Pasal I BABI KETENTUANUMUM Menetapkan : PERATURANDAERAHTENTANGPENGARUSUTAMAANGENDER. MEMUTUSKAN: BUPATICILACAP dan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENCILACAP 3 . . masmg-masmg.
17.Data terpilah yang selanjutnya disingkat dater adalah data menurut jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum dan sosial budaya dan kekerasan.
18.Tim Teknis adalah wadah yang dibentuk dan beranggotakan aparatur dan akademisi yang memahami tentang analisis anggaran yang responsif gender.
19.Tim Penggerak adalah kelembagaan utama dalam pelaksanaan PUG yang beranggotakan Badan/Dinas yang membidangi urusan perencanaan pembangunan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keuangan dan pengawasan.
20.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat sebagai RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima)tahun.
11.Analisis gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki- laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras dan suku bangsa.
12.Kesenjangan Gender adalah ketidakseimbangan atau perbedaan kesempatan, akses, partisipasi dan manfaat antara perempuan dan laki-laki yang dapat terjadi dalam proses pembangunan.
13.Gender Analisys Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah alat analisis gender yang dirancang untuk membantu para perencana kebijakan/program/kegiatan pembangunan, untuk mengidentifikasi kesenjangan gender dan permasalahan gender sekaligus menyusun rencana kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang disiapkan untuk memperkecil atau menghapuskan kesenjangan gender.
14.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/ atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender. 15.KelompokKerjaPengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUGadalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di Daerah.
16.Focal Point Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Focal Point PUG adalah aparatur satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya 4
a.memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, penganggaran pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan dan pengawasan atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah"
b.mewujudkan perencanaan responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan;
c.mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara;
d.mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender;
e.meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; sebagaitujuan