1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perikanan di Daerah.
5.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
6.Sumber Daya Ikan yang selanjutnya disingkat SDI adalah potensi semua jenis Ikan.
7.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan SDI dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan. 3
8.Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi SDI, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
9.Pemanfaatan SDI adalah kegiatan penangkapan Ikan dan/ atau pembudidayaan Ikan.
10.Pemasaran Ikan adalah rangkaian kegiatan memasarkan Ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusIkan secara sederhana sampai kepada konsumen.
11.Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit Ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi.
12.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi budidaya, penangkapan, pengolahan, dan pemasaran Ikan.
13.Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan hidup, Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.
14.Benih lkan adalah Ikan ukuran kecil yang memiliki struktur tubuh dan fungsi pencernaan sempurna seperti Ikan dewasa.
15.Ekosistem adalah tatanan unsur SDI dan lingkungannya, yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas SDI di perairan.
16.Konservasi adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan Ekosistem, jenis Ikan dan genetik Ikan untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Ekosistem, jenis Ikan dan genetik Ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
17.Konservasi SDI adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya Ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya Ikan.
18.Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. 4
19.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
20.Alat Penangkap Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap Ikan.
21.Lingkungan SDI adalah perairan tempat kehidupan SDI, termasuk biota atau faktor alamiah sekitarnya.
22.Pengawasan adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk tercapainya kesadaran dan kepatuhan pada pemanfaatan SDI terhadap peraturan perundang-undangan serta tegaknya hukum Perikanan demi ketertiban pemanfaatan sumber daya Perikanan.
23.Kemitraan adalah usaha bersama antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga dalam Perlindungan SDI di Perairan Darat disertai pembinaan dan pengembangan dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
24.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan Ikan.
25.Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran kumulatif paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage.
26.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi garam, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, serta produksi garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
27.Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pelelangan ikan yang meliputi ikan tangkap dan ikan budidaya.
28.Pembudidaya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
29.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol untuk mendapatkan keuntungan.
30.Perikanan Budidaya adalah usaha pemeliharaan dan pengembangbiakan Ikan atau organisme air lainnya.
31.Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan. 5
32.Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku sampai menjadi produk akhir.
33.Perlindungan Pelaku Usaha Perikanan adalah segala upaya untuk membantu Pelaku Usaha Perikanan dan pergaraman dalam menghadapi permasalahan dan/atau kesulitan melakukan kegiatan Penangkapan Ikan, Pembudidaya Ikan, dan pergaraman.
34.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
35.Lahan Pembudidayaan Ikan adalah tempat melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.
36.Perairan Darat adalah perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air laut ke daratan.
37.Mutu adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi.
38.Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang Mutu benih yang ditempelkan atau dipasang secara jelas pada sejumlah benih atau setiap kemasan.
39.Pembudidaya Ikan Skala Kecil adalah pembudidaya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
40.Kelompok Masyarakat Pengawas yang selanjutnya disingkat Pokmaswas adalah kelompok masyarakat yang berperan aktif dalam mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan, membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya, serta menyadarkan hukum di tingkat lapangan.
41.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
42.Kearifan lokal adalah gagasan-gagasan masyarakat setempat (lokal) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakat.
43.Estuari adalah badan air pesisir yang semi-tertutup, yang terhubung bebas dengan laut terbuka, yang di dalamnya air laut nyata tercampur dan terencerkan oleh air tawar yang mengalir dari daratan.
44.Embung adalah cekungan yang digunakan untuk konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpahan atau air rembesan.