1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah Kabupaten Cilacap yang mempunyai tugas untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam sektor kegiatannya.
6.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro.
7.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
8.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih 4 atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
9.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik Negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
10.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Daerah.
11.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
12.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
13.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
14.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat melalui bank, koperasi dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
15.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh Lembaga Penjamin Kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
16.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disebut CSR perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, selain/diluar kewajiban membayar pajak dan retribusi.
17.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar.
18.Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh Pelaku Usaha.
19.Pelaku Usaha adalah setiap orang per orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah dalam berbagai bidang ekonomi rakyat. 5
20.Pusat Layanan Usaha Terpadu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT KUMKM) adalah Lembaga yang menyediakan program pengembangan sumber daya produktif yang dimiliki Pemerintah Pusat dan Daerah serta stakeholders terkait dalam rangka penyediaan jasa layanan bagi pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah.
21.Tim Promosi UMKM Daerah adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk mempermudah pemasaran hasil produksi UMKM.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap.
23.Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah kelompok wirausaha yang berada pada tingkatan penumbuhan.
24.Sentra Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sejenis yang berada dalam suatu wilayah tertentu berdasarkan produk yang dihasilkan, bahan baku yang digunakan atau jenis dari proses pengerjaannya yang sama.
25.Klaster (Pemusatan Usaha sejenis pada tempat tertentu) adalah pemusatan perusahaan yang membentuk kerjasama strategis dan saling melengkapi serta memiliki hubungan yang erat satu sama lain.
26.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.
27.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Kawasan Industri.
28.Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu.
30.Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
31.Pasar monopoli adalah pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
32.Pasar oligopoli adalah pasar dimana penawaran suatu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.
33.Pasar monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam suatu pasar komoditas.
34.PLUT-KUMKM adalah lembaga yang menyediakan jasa non- finansial yang menyeluruh dan terintegrasi bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) guna meningkatkan kinerja produksi, kinerja pemasaran, akses ke pembiayaan, pengembangan SDM melalui peningkatan kapasitas kewirausahaan, teknis dan manajerial, serta kinerja kelembagaan dalam rangka meningkatkan daya saing KUMKM.
35.Jejaring Usaha adalah proses membangun hubungan saling menguntungkan dengan UMKM lain dan klien pentesial dan/atau pelanggan.
36.Hak Kekayaan Intelektual adalah Hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. 6