Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 5 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap. Ditetapkan di Cilacap pada tanggal 16 Agustus 2018 BUPATI CILACAP, ttd TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 16 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP, ttd FARID MA'RUF LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2018 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN CILACAP I. UMUM Bahwa pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap. Dalam rangka operasional terhadap Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cilacap dimaksud dan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan maka dipandang perlu penyertaan modal Daerah kepada Perseroda BPR yang diatur dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL