1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jalan, jasa konstruksi dan penataan ruang;
4.Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, air minum dan drainase;
5.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
6.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Satpol PP Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
8.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 4
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
12.Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
13.Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, dan bidang pariwisata;
14.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
15.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan;
16.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
17.Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang perindustrian dan bidang energi dan sumber daya mineral;
18.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
19.Dinas Pangan dan Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian sub urusan perkebunan;
20.Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
21.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian.