1.Daerah ladalah Kabupaten Cilacap .
2.Peme~tah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Peme~tahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan ~Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah ewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap.
4.Bupati • dalah Bupati Cilacap.
5.Pangan I adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, petemakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makancin atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahh.n pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanJn atau minuman.
6.Ketahanan Pangan Daerah adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi perseorangan dan rumah tangga di daerah yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, a.man, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, ~eyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan prijuktif secara berkelanjutan.
7.Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penga ,ran, pembinaan, dan/ atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai siap dikonsumsi manusia,
8.Ketersediaan Pangan Daerah adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produk~i dalam daerah dan cadangan pangan daerah serta mendatangkan dari daerah lain apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan di daerah.
9.ProdukJi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengol4'11, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/ a9u mengubah bentuk pangan.
10.Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk ~enyalurkan pasokan pangan secara merata setiap saat guna memeihi kebutuhan pangan masyarakat.
11.Terjan au adalah keadaan dimana rumah tangga secara berkelanjutan mampu mengakses pangan sesuai dengan kebutuhan untuk hidup yang sehat df1 produktif.
12.Cadangfn Pangan merupakan persediaan pangan di daerah yang dikelola oleh Perperintah Daerah.
13.Cadangan Pangan Desa adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelolaloleh Pemerintah Desa.
14.CadangF. Pangan Masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelolaoleh masyarakat.
15.Kerawanan pangan adalah suatu kondisi ketidakmampuan untuk mem~~olehpangan yang cukup dan sesuai untuk hidup sehat dan aktif, termas~k didalamnya masyarakat miskin, masyarakat yang terkena bencana, dan/ atau masyarakat yang berada di kondisi geografis yang tidak tetjangkau akses pangan. 5 31. 28. 16. ! I K=1 Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegfilipangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusih serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
17.Pangan! Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setemptt sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
18.Kearifan lokal adalah pangan baik, dari sumber karbohidrat, protein, vitamin! dan mineral yang diproduksi dan dikembangkan yang sesuai dengan{potensisumberdaya wilayah dan budaya setempat.
19.Pangan Pokok adalah pangan yang diperuntukan sebagai makanan utama sehari- , ari sesuai dengan potensi sumberdaya dan kearifan lokal.
20.Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolaihanpangan.
21.Pangan! Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau rnetode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
22.Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan atau campuran bahan yang secara hlami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambJ.hkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk panganl
23.Dise~asi adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok, target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, mene~· 1 a, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.
24.Petani adalah Warga Negara Indonesia baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani dibidang pangan.
25.Pelaku I saha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
26.Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam · I rangka penjualan dan / atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan denganlpemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
27.Peredrurn Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dal~ I rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak. Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsu~si pangan yang beragam, bergizi seimbang dan berbasis pada potensi sumberdaya lokal.
29.Masala Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan dan/atau ketidakplampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuF pangan dan keamanan pangan.
30.Persyaratan Keamanan Pangan adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain yahg harus dipenuhi untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya I bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Dewan I Ketahanan Pangan Kabupaten adalah lembaga non struktural yang htrtugas membantu bupati dalam merumuskan kebijakan dalam rangka lmewujudkan ketahanan pangan kabupaten serta melaksanakan evaluast dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan kabup ten selanjutnya disebut dengan Dewan Kabupaten. 6