1.Daerah adalah Kabupaten Cirebon;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon;
3.Bupati adalah Bupati Cirebon;
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon;
5.Perangkat Daerah adalah lembaga yang membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 4
6.Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat nasional;
7.Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran, selanjutnya disingkat BPBD dan PK adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon;
8.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan / atau faktor non alam maupun faktor manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis;
9.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor;
10.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, kebakaran, epidemi, dan wabah penyakit;
11.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror;
12.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi;
13.Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana;
14.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna;
15.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang;
16.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana;
17.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana; 5
18.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana;
19.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pascabencana baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana;
20.Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana;
21.Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu;
22.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi;
23.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana;
24.Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat;
25.Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat;
26.Status keadaan darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana;
27.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana;
28.Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana; 6
29.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi;
30.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon yang dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah;
31.Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut KALAK BPBD dan PK adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cirebon;
32.Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran selanjutnya disebut Unsur Pengarah adalah Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon yang terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat profesional;
33.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah unsur pelaksana teknis pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana BPBD dan PK;
34.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu.