1.Daerah adalah Kabupaten Cirebon;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon;
3.Bupati adalah Bupati Cirebon;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Cirebon;
5.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
6.Perdagangan adalah kegiatan jual – beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak dan pertukaran nilai manfaat atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau konpensasi;
7.Penyelenggara Usaha adalah kegiatan usaha yang bersifat operasional yang dilakukan oleh swasta yang bergerak di sektor perdagangan baik secara grosiran maupun eceran;
8.Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala mikro, kecil dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
9.Badan Usaha adalah suatu bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang meliputi Perseroan Terbatas, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah/Negara, CV dan Firma; 6
10.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau laba;
11.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjualan lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya;
12.Pasar Tradisonal adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Desa, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar;
13.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertical maupun horizontal yang disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan;
14.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual;
15.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departement Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan;
16.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan);
17.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri;
18.Departement Store adalah sarana atau tempat usaha untuk menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen;
19.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang didalamnya terdiri atas pasar swalayan, toko modern dan toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal;
20.Mall atau super mall atau plaza adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan atau koperasi untuk melakukan penjualan barang- 7 barang dan/atau jasa yang terletak pada bangunan/ruangan yang berada dalam suatu kesatuan wilayah/tempat;
21.Perkulakan adalah tempat dimana semua barang kebutuhan sehari-hari tersedia, dibeli dalam jumlah besar (grosir) dan ada kegiatan bongkar muat barang di dalamnya;
22.Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan system pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringan;
23.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada Toko Modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha;
24.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah kegiatan ekonomi yang bersekala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
25.Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan;
26.Syarat perdagangan (trading terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerja sama antara pemasok dan toko modern/pengelola jaringan minimarket yang berhubungan dengan pemasok produk-produk yang diperdagangkan dalam toko modern yang bersangkutan;
27.Izin Usaha Pengelola Pasar Tradisional selanjutnya disebut IUP2T,Izin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP dan Izin Usaha Toko Modern selanjutnya disebut IUTM, adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
28.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur- unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang;
29.Gerai adalah ruang usaha yang dipergunakan untuk usaha perdagangan;
30.Luas Gerai Toko Modern adalah luas ruangan yang diperuntukan bagi aktivitas jual beli/ selling space,tidak termasuk area yang diperuntukan sebagai kantor, pelayanan umum, gudang, ruangan persiapan dan tempat parker;
31.Luas Pusat perbelanjaan adalah seluruh luas lantai/ruangan yang dijual atau disewakan kepada pihak lain,termasuk area 8 yang diperuntukan untuk pelayanan umum, gudang dan tempat parkir;
32.Bongkar muat adalah kegiatan menaikkan dan atau menurunkan muatan berupa barang dagangan diareal pasar oleh kendaraan jenis container, truk, pick up, mobil boks, gerobak dan sejenisnya;
33.Anjungan Belanja Mandiri adalah kegiatan penjualan langsung melalui mesin;
34.Ruang Milik Jalan adalah sejalur tanah tertentu diluar manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang;
35.Jalan arteri adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdayaguna;
36.Jalan kolektor adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan cirri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi;
37.Jalan lokal adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi;
38.Jalan lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah;
39.Sistem jaringan jalan primer adalah merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional,dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan;
40.Sistem jaringan jalan sekunder adalah merupakan system jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan;
41.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya adalah kebijaksanaan Pemerintah Daerah dan strategi pemanfaatan ruang wilayah sebagai pedoman bagi penataan ruang wilayah dan dasar dalam penyusunan program pembangunan yang menetapkan lokasi kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya termasuk kawasan produksi dan kawasan permukiman, pola jaringan prasarana dan sarana wilayah, serta kawasan strategis di Daerah yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam kurun waktu perencanaan yaitu 20 (dua puluh) tahun; 9
42.Peraturan zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang;
43.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka peningkatan kapasitas pelaku usaha dan sarana/ prasarana perdagangan;
44.Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengatur keberadaan pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan toko modern agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
45.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat;
46.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara;
47.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu tertentu; dan
48.Tempat Parkir di Badan Jalan (on the street parking) adalah fasilitas parkir yang menggunakan tepi jalan.