menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2022. DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATICIREBON, PERATURANDAERAHKABUPATENCIREBON NOMOR2 TAHUN2022 TENTANG PERUBAHANANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH TAHUNANGGARAN2022 NOMOR2 TAHUN2022 LEMBARANDAERAHKABUPATENCIREBON SALINAN Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14Tahun 1950tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor4 Tahun 1968tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-UndangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
4.Undang-UndangNomor1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaandan TanggungJawab Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor66, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4421);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor6757);
8.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-UndangNomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6757);
9.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KebijakanKeuangan Negaradan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Couid-19) danj'atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6516);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan KeuanganKepalaDaerah dan WakilKepalaDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4028);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor17, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor5340);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor5165);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6523);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6041);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6057);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pe1aksanaan Tugas dan Wewenang Gubemur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor109,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor6224);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor52, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor6323);
20.Peraturan MenteriDalam NegeriNomor52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor754);
21.Peraturan MenteriDalam NegeriNomor62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22.Peraturan MenteriDalam NegeriNomor36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam NegeriNomor78 Tahun 2020 tetang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
23.Peraturan MenteriDalam NegeriNomor39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan MenteriDalam NegeriNomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor910);
24.Peraturan MenteriDalam NegeriNomor77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis PengelolaanKeuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
25.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah,