B. Ruang Lingkup Ruang lingkup RPJPD Kabupaten Cirebon Tahun 2025-2045 meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggarapemerintahan dengan melibatkan masyarakat. A. Dasar Pemikiran Pembangunan merupakan suatu proses yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam rangka memperbaiki indikator sosial maupun ekonomi berkelanjutan. Di samping itu, pembangunan yang dilakukan juga merupakan suatu proses multidimensional yang menyangkut perubahan-perubahan penting dalam suatu struktur, sistem sosial, ekonomi, sikap masyarakat, percepatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan angka pengangguran dan penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu perlu dirumuskan dalam suatu perencanaan pembangunan Daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan, yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Salah satu Rencana Pembangunan Daerah yang wajib disusun oleh Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dalam Pasal 4 ayat (1) adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dokumen RPJPD lID merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Cirebon untuk periode 20 (dua puluh) tahun, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPNdan RTRW.
1.UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENClREBON NOMOR4 TAHUN2024 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANJANGKAPANJANGDAERAH TAHUN 2025-2045 atau bagian atau kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantan gan, hambatan dari/ atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
f.inieqratif, yaitu menyatukan beberapa kewenangan ke dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah.
g.spasial, yaitu mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan. D. Pendekatan RPJPD Kabupaten Cirebon Tahun 2025-2045 menggunakan pendekatan:
a.teknokratik, yaitu menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah;
b.partisipatif, yaitu melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders) dengan mempertimbangkan relevansi pemangku kepentingan, kesetaraan antara pemangku kepentingan, transparansi dan akuntabilitas, keterwakilan seluruh segmen masyarakat, rasa memiliki dokumen perencanaan serta terciptanya konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan;
c.politis, yaitu mengakomodasi kepentingan-kepentingan politik dalam pelaksanaan pembangunan;
d.atas-bawah dan bawah-atas, yaitu merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah Kabupateri/Kota, Daerah Provinsi, hingga nasional sebingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
e.holistik-tematik, yaitu mempertimbangkan keseluruhan unsur C. Prinsip-prinsip Prinsip RPJPDKabupaten CirebonTahun 2025-2045 adalah :
1.merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
2.dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan dengan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
3.mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah;
4.dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. TAMBAHANLEMBARANDAERAHKABUPATENCIREBONNOMOR II. PASALDEMIPASAL Pasall Cukup jelas.