Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGANAN PEMERLU PELAYANANKESEJAHTERAANSOSIAL MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIREBON dan BUPATI CIREBON Dengan Persetujuan Bersama
16.Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 10, Seri E.3).
15.Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1306);
14.Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi Dan Di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
13.Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 4
13.Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
12.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
11.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
10.Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
9.Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosia sehingga mereka dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, baik melalui pengutamaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial maupun melalui usaha-usaha preventif, represif dan rehabilitatif.
8.Dinas Sosial, yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, yang merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daer ah.
4.Bupati adalah Bupati Cirebon.
3.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5
23.Komite Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, yang selanjutnya disebut Komite Penanganan PPKS adalah suatu gugus tugas lintas sektoral yang dibentuk oleh Bupati berdasarkan Keputusan Bupati untuk melaksanakan tugas
22.Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara dan/ atau berkelanjutan yang diberikan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dengan maksud agar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
21.Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupunyang tidak berbadan hukum.
20.Badan Usaha adalah pelaku dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
19.Pelaku Penyelenggara Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
18.Relawan Sosial adalah seseorang dan/ atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial Pemerintah Pusat maupun Daerah dan atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. 1 7. Penyuluh Sosial adalah seseorang yang mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan sosial bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
16.Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/ atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
15.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan sosial dan penanganan masalah sosial dan/ atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya dibidang kesejahteraan sosial.
14.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.