1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Cirebon.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah bupati sebagai unsur PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANBAHAYAKEBAKARAN Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKlLANRAKYATDAERAHKABUPATENCIREBON dan BUPATICIREBON Dengan Persetujuan Bersama
11.Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2018 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabu paten Cirebon Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2018 Nomor 7, Seri E.5).
10.Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 10, Seri E.3);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 ten tang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 3, Seri E.2);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cirebon.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang membidangi urusan kebakaran.
6.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Kepala SKPD yang membidangi urusan kebakaran.
7.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan ten tang sis tern pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam lingkup kabupaten, lingkungan dan bangunan.
8.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSCK adalah bagian dari RISPK yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi saat kebakaran dan bencana terjadi.
9.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum kebakaran terjadi.
10.Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan saran.a, baik yang terpasang maupun yang terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif, aktif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
11.Sistem proteksi kebakaran pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan. 4 Pemerintahan Daerah yang merrumpin urusan pemerintahan yang menjadi penyelenggara pelaksanaan
12.Sistem proteksi kebakaran aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ata.upun otomatis, sistem pemadarn kebakaran berbasis air seperti sprinkler, pipa tegak dan selang kebakaran, serta. sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia seperti Alat Pemadam Api Ringan (AFAR) dan pemadam khusus.
13.Pencegahan kebakaran pada bangunan gedung adalah mencegah terjadinya kebakaran pada bangunan gedung ata.u ruang kerja.
14.Sarana penyelamatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran atau bencana lainnya pada suatu bangunan gedung dan lingkungan.
15.Pengelolaan proteksi kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran atau meluasnya kebakaran ke ruangan ataupun lanta.i bangunan, termasuk ke bangunan lainnya melalui eliminasi ataupun minimalisasi resiko bahaya kebakaran, serta. kesiapan dan kesiagaan sistem proteksi pasif maupun aktif.
16.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
17.Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah setiap ketentuan atau syarat teknis yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan kondisi aman kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungannya, baik yang dilakukan pada tahap perencanaan, perancangan, pelaksanaan konstruksi dan pemanfaatan bangunan.
18.Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
19.Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilikgedung. s
20.Pengguna bangunan gedung adalah pernilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung at.au bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
21.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian at.au seluruhnya berada diatas dan/ at.au didalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
22.Perencanaan tapak adalah perencanaan yang mengatur tapak (site) bangunan, meliputi ta.ta letak dan orientasi bangunan, jarak antar bangunan, penempatan hidran halaman, penyecliaan ruang-ruang terbuka dan sebagainya dalam rangka mencegah dan meminimalisasi bahaya kebakaran.
23.Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan isyarat terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
24.Hidran adalah alat yang dapat mengeluarkan air dengan tekanan tertentu, digunakan untuk memadamkan kebakaran, baik berupa hidran halaman at.au hidran gedung.
25.Sprinkler otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
26.Bonpet adalah produk Pemadam Api Ringan (PAR) berbentuk silinder yang memiliki fungsi ganda yakni pemadaman otomatis maupun manual.
27.Alat pemadam api ringan yang selanjutnya disebut APAR adalah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran.
28.Sistem pemadam khusus adalah suatu sistem pemadam yang ditempatkan pada suatu ruangan tertentu untuk memadamkan kebakaran secara otomatis dengan 6 7 peruntukkannya merupakan campuran darijenis bangunan.
36.Konstruksi tahan api adalah bangunan dengan bahan konstruksi campuran lapisan tertentu sehingga mempunyai ketahanan terhadap api atau belum terbakar dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam satuan waktu (jam].
37.Bah.an berbahaya adalah setiap zat/ elernen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain, karena penanganan, penyimpanan, pengolahan, atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
38.Bah.an yang mudah terbakar adalah bah.an yang apabila terkena panas/jilatan api mudah terbakar dan cepat merambatkan api. yangbangunanadalahcampuran35. Bangunan peruntukkannya layak dipakai untuk tempat tinggal orang yang terdiri dari perumahan dalam komplek, perkampungan, perumahan sederhana dan perumahan lainnya. yangbangunanadalahperumahan34. Bangunan ketinggian lebih dari 14 (empat belas) meter diatas permukaan tanah atau lantai dasa.r sampai dengan ketinggian paling tinggi 40 (empat puluh) meter atau paling tinggi 8 (delapan) lantai.
31.Bangunan tinggi adalah bangunan yang mempunyai ketinggian lebih dari 40 (empat puluh) meter dari permukaan tanah atau lantai dasa.r atau lebih dari 8 (delapan)lantai.
32.Bangunan pabrik dan/ atau bangunan industri adalah bangunan yang peruntukkannya dipakai untuk segala macam kegiatan kerja untuk memproduksi termasuk pergudangan.
33.Bangunan umum dan perdagangan adalah bangunan yang peruntukkannya dipakai untuk segala macam kegiatan kerja atau pertemuan umum, perkantoran, pertokoan dan pasa.r.
29.Bangunan rendah adalah bangunan yang mempunyai ketinggian sampai dengan 14 (empat belas) meter dari permukaan tanah.
30.Ban gun an menengah adalah bangunan yang mempunyai menggunakan bahan pemadam jenis kimia kering atau jenis lainnya. 8
48.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha rnaupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan. yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau um um. yang berasal dari asosiasi profesi dan tokoh masyarakat.
43.Rekomendasi adalah surat persetujuan pernasangan alat Proteksi Kebakaran, serta besarannya yang harus dibangun dan/atau disediakan oleh pemilik/pengguna bangunan, gedung dan lingkungan yang diterbitkan oleh SK.PD.
44.Alat Pencegah Kebakaran adalah alat isyarat/tanda pada saat awal terjadi kebakaran.
45.Alat Pemadam Kebakaran adalah suatu alat/benda yang dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
46.Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah yang dipasang pada alat pencegah dan pemadam kebakaran yang rnenunjukan bahwa alat tersebut telah dilakukan pemeriksaan.
47.Komplek/kawasan adalah suatu daerah tertentu yang dipergunakan untuk perumahan atau usaha dan fasilitas dalam hal ini yang pencegahan dan yang mempunyai profesi terkait, berhubungan dengan disiplin penanggulangan kebakaran.
42.Forum komunikasi adalah forum yang terdiri dari anggota
39.Daerah bahaya kebakaran adalah daerah yang terancam bahaya kebakaran yang mempunyai jarak 25 (dua puluh lima) meter dari titik api kebakaran terakhir.
40.Barisan Relawan Kebakaran yang selanjutnya disingkat Balakar adalah sekumpulan/ sekelompok rnasyarakat di Wilayah Daerah yang telah diberikan keterampilan khusus tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta dengan suka rela membantu melaksanakan tugas pencegahan dan pemadaman tingkat pertama.
41.Masyarakat profesi adalah orang perorangan dan atau badan 9 kebakaran secara tertib aman dan selamat;