Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini. 12 Pasal 8 Per~turan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dairi. I PARA iSEKDA j KAOIS '----t-~--i iSEKRETAPJS KABID Diundangkan di Sidikalang 1_ pada tanggal (, o~ -k" o'oer d-O l)O Ditetapkan di Sidikalang pada tanggal abtio ber ;) ou, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DAIRI, SEBASTIA US TINAMBUNAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DAIRI TAHUN 2016 NOM OR 13
1.UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAIRI NOMOR TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimarta telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diikuti dengan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang- Un dang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah . Pusat dan Pemerintahan Daerah serta penyelenggaraan pemerintahan utamanya aspek pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diharapkan terdapat keseimbangan yang lebih transparan dan akuntabel dalam mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah secara optimal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, mengamanatkan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2016 dilakukan yang didahului dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Dairi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2016 yang kemudian dituangkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2016. Kondisi yang menyebabkan terjadinya perubahan dimaksud adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Ke bij akan Umum Anggaran (KU A), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan. Penyesuaian asumsi tersebut meliputi asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang berimplikasi pada struktur APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2016. Dari shsi pendapatan, penyesuaian perlu dilakukan karena terdapat pengurangan pendapatan daerah. Perubahan asumsi pendapatan yang berasal dari pos Pendapatan AsH Daerah dilakukan un tuk menyesuaikan terhadap koreksi (pengurangan) penerimaan retribusi pelayanan kesehatan BPJS, penambahan hasH pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penambahan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dan adanya asumsi penambahan penerimaan pendapatan asH daerah yang k sah serta adanya asumsi penambahan penerimaan dari pajak daerah. l 14 (0 Perubahan terhadap Dana Perimbangan dilakukan untuk menyesuaikan terhadap pengurangan dana bagi hasil pajakjbagi hasil bukan pajak, pengurangan DAK Fisik, penambahan dan pengurangan DAK Non Fisik serta penundaan penyaluran DAU dari Pemerintah Pusat. Perubahan terhadap pos Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah perlu dilakukan untuk menyesuaikan terhadap Bantuan Keuangan dari Provinsi yang diterima setelah APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dan adanya penambahan Dana 8agi Hasil Pajak dari Provinsi. Pengurangan pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 diharapkan tidak'mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan ekonomi daerah, beberapa langkah yang ditempuh adalah rasionalisasi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja' Bantuan Sosial pada pos Belanja Tidak Langsung, pengurangan Perjalanan Dinas Kepala Daerah, pengurangan pengadaan mobil dinas camat, serta efisiensi kegiatan SKPD. Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, maka perubahan kebijakan anggaran belanja daerah dialokasikan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yaitu urusan wajib dan urusan pilihan melalui penyelenggaraan u~san 'pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, fasilitas sosial dan fasilitas umurn yang layak dan juga' untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah yang ada di daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasa12 Cukup jelas. Pasa13 Cukup jelas. Pasa14 Cukup jelas. Pasa15 Cukup jelas. Pasa16 Cukup jelas.