1.Daerah adalah Kabupaten Dairi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Dairi. 4.DewanPerwakilan RakyatDaerahselanjutnya disingkatDPRDadalahDewanPerwakilanRakyat DaerahKabupatenDairi. 5.Pejabatadalahpegawai yang diberitugastertentu dibidangretribusi Daerahsesuai denganperaturan perundang-undanganyang berlaku. 6.Badanadalah sekumpulanorangdan ataumodal yangmerupakankesatuan, baikyang melakukan usahamaupun yang tidakmelakukanusahayang meliputiPerseroanTerbatas,Perseroan Komanditer,perseroanlainnya, BadanUsahaMilik Negara(BUMN),atauBadan UsahaMilikDaerah (BUMD)dengannamadan dalambentukapapun, firma,kongsi,koperasidanapensiun,persekutuan, perkumpulan,yayasan,organisasimassa, organisasi sosialpolitik,atauorganisasi lainnya, lembagadanbentuk Badanlainnya termasuk kontrak investasikolektifdan bentukusaha tetap. 7.PeraturanBupatiadalahPeraturan BupatiDairi. 8.RetribusiDaerah, yangselanjutnya disebut RetribusiadalahpungutanDaerahsebagai pembayaranatasjasaataupemberianizintertentu yangkhususdisediakandan/ataudiberikanoleh Pemerintah Daerahuntukkepentingan orang pribadiatauBadan. 9.Jasaadalah kegiatan PemerintahDaerahberupa usaha dan pelayanan yang menyebabkanbarang, fasilitasataukemanfaatan lainnya yangdapat dinikmati olehorangpribadiatauBadan. 10.JasaUmumadalah jasayang disediakanatauyang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuktujuan kepentingan dan kemanfaatanumumserta dapat dinikmati olehorang pribadiatauBadan. 11.JasaUsaha adalah jasayang disediakan oleh Pemerintah Daerahdengan menganut prinsip- r\ prinsipkomersialkarenapadadasamyadapatpula disediakanolehsektor swasta. 12.Perizinan Tertentuadalahkegiatan tertentu Pemerintah Daerahdalamrangkapemberianizin kepada orangpribadiatauBadan yang dimaksudkanuntukpembinaan,pengaturan, pengendaliandanpengawasanataskegiatan, pemanfaatan ruang,sertapenggunaan sumber daya alam,barang,prasarana,sarana ataufasilitas tertentugunamelindungi kepentinganumumdan menjaga kelestarian lingkungan. 13.Wajib Retribusiadalahorang pribadiatauBadan yangmenurutperaturanperundang-undangan retribusi diwajibkanuntukmelakukanpembayaran retribusitermasuk pemungutataupemotong retribusitertentu. 14.Masa Retribusiadalahsuatujangkawaktutertentu yangmerupakanbataswaktu bagiWajibRetribusi untuk memanfaatkanjasadanperizinantertentu dari Pemerintah Daerah. 15.Retribusi Pelayanan Kesehatanadalahretribusi atas jasapelayanan kesehatan yang disediakan ataudiberikanolehPemerintah Daerahuntuk tujuankepentingan dankemanfaatanumumserta dapatdinikmati olehorangpribadiatauBadan. 16.Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan dipuskesmas,puskesmas pembantu,puskesmaskeliling,poskesdesdanbalai pengobatanyangditujukanbaikkepadaindividu, keluarga dan/atau masyarakatmelaluiupaya preventif,kuratif,promotifmaupunrehabilitatif serta peningkatan derajat kesehatan lainnya. 17.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi medik, gizidan konsultasi lainnya. rs A
18.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan yang dilaksanakan untuk penegakan diagnosa dan /atau terapi.
19.Dokter adalah dokter yang bertugas pada Pemerintah Daerah , baik dokter spesialis maupun dokter umum dan dokter gigi dalam status Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Tidak Tetap.
20.Puskesmas adalah pusat kesehatan masyarakat yang langsung memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terintegrasi kepada masyarakat di wilayah keija tertentu.
21.Mobil Ambulance adalah mobil yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengangkut pasien dalam kondisi tertentu.
22.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi diagnosis, perobatan, rehabilitasi, medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
23.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan , diagnosis, pengobatan rehabilitasi medik dan /atau pelayanan kesehatan lainnya dengan pasien tinggal di ruang rawat inap.
24.Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan lanjutan yang harus diberikan secepatnva untuk mencegah / menanggulangi resiko kematian atau cacat.
25.Rawat Intensif adalah pelayanan kepada pasien tingkat lanjut yang memerlukan pengawasan serta tindakan secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam, mencakup ruang ICU dan ruang Perinatologi.
26.Tindakan Medis adalah semua tindakan yang bertujuan untuk diagnosa terapi/ pengobatan, pemulihan keadaan cacat badan atau jiwa, pencegahan dan peningkatan kesehatan dengan menggunakan atau tanpa menggunakan alat kesehatan / medis dan/atau bahan serta dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan wewenang untuk itu.
27.Tindakan Persalinan / Kebidanan dan Kandungan adalah tindakan yang dilakukan dalam upaya pertolongan persalinan dan /atau yang berkenaan dengan tindakan kebidanan / kandungan.
28.Jasa Pelayanan adalah jasa/ imbalan yang diterima atas pelaksanaan / penyelenggaraan pelayanan kepada pasien dalam rangka observasi/ diagnosa/ tindakan / perawatan/ rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
29.Bahan Habis Pakai adalah obat/ bahan obat/ bahan kimia/ bahan pakai/ reagensia/ bahan radiologi, dan lain-lain yang digunakan langsung dalam rangka observasi/diagnosa/ tindakan/ perawatan/ rehabilita si/dan pelayanan kesehatan lainnya.
30.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima atau pemakaian sarana bahan obat-obatan , kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
31.Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan adalah retribusi atas pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah dalam pengambilan, pengangkutan dan pembuangan atau penyediaan lokasi pembuangan, pemusnahan sampah rumah tangga, perusahaan industri dan perusahaan perdagangan.
32.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan /atau proses alam yang berbentuk padat.
33.Tempat Penampungan Sampah Sementara adalah tempat untuk menampung sampah hasil habisalat kesehatan rs pengumpulan kecamatan.
34.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku , dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
35.Pelayanan Tera adalah pelayanan berupa pengujian, pengesahan, penjustiran, pembatalan , penelitian, kalibrasi atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
36.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah biaya yang dipungut atas tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
37.Alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang kemetrologian.
38.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola ukuran, pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
39.Tera ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
40.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pembayaran atas pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati. dari lingkungan kelurahan/ metoda-metodasatuan-satuan r\ 41.TempatParkiradalah tempatparkiryang disediakanuntukpelayanan parkirditepijalan umumyangditentukanoleh Pemerintah Daerah. 42.Parkiradalah keadaantidakbergeraksuatu kendaraanyangtidak bersifatsementara. 43.Kendaraanadalahsuatusarana angkutdijalan yang terdiriataskenderaanbermotordan kenderaan tidak bermotor. 44.Retribusi Pengujian KendaraanBermotoradalah retribusiatasjasapelayananyangdisediakan diberikan Pemerintah Daerahdan/atau berhubungan denganpengujiankendaraan bermotor, yaitumobilbus, mobilbarang,mobil penumpang,dan kendaraankhusus. 45.Pengujian KendaraanBermotoradalah serangkaian kegiatanmengujidanataumemeriksa bagian- bagian kenderaan bermotor,kereta gandengan, keretatempelandan kendaraan khususdalam rangka pemenuhanterhadap persyaratan teknis danlaikjalan. 46.KendaraanBermotoradalah setiap kendaraanyang digerakkanolehperalatanmekanikberupamesin selainkenderaanyangbeijalandiatasrel. 47.KendaraanWajibUjiadalahsetiapkendaraan bermotor yang mengangkutbarang dan orang. 48.Kendaraan bermotor umum adalahsetiap kendaraan yangdigunakan untuk angkutan barang dan/atauorang dengan dipungutbavaran.
49.Mobilbusadalah kendaraanbermotorangkutan orang yangmemilikitempat duduklebihdari8 (delapan)orang,termasuk untukpengemudiatau yangberatnyalebihdari 3.500(tiga ribu limaratus) kilogram. 50.MobilBarang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
51.Uji Berkala adalah pengujian kenderaan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kenderaan bermotor, kereta gandengan , kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
52.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus ujian berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi pengujian kendaraan wajib uji.
53.Tanda Uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan hasil baik, berupa lempengan plat aluminium atau plat kaleng yang ditempelkan pada plat nomor atau rangka kendaraan .
54.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan /atau dipergunakan oleh masyarakat.
55.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
56.Pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran adalah tindakan dan /atau pengujian oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar alat Pemadam Kebakaran selalu dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik.
57.Pengawasan alat pemadam kebakaran adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka dipenuhinya kewajiban persyaratan alat pemadam kebakaran bagi setiap bangunan kantor pemerintahan, swasta dan industri.
58.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penerbitan peta oleh Pemerintah Daerah .
59.Retribusi Penyediaan dan /atau Penyedotan Kakus adalah pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus/jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. A 60.BadanUsaha Indonesiaadalahorangperseorangan atauBadan Hukum yangdidirikandengan hukum Indonesia,mempunyai tempat kedudukandi Indonesia,sertaberoperasi di Indonesia. 61.Retribusi Pemakaian KekayaanDaerahadalah retribusiyangdipungutsebagai pembayaranatas pelayananpemakaiankekayaanDaerahantaralain pemakaiantanahdan bangunan,pemakaian ruanganpesta,pemakaiankendaraan/alat-alat beratmilikDaerah. 62.Retribusi TerminaladalahpungutanDaerah sebagai pembayaranatasjasapelayananyang diberikan kepadaumumdi dalam lingkungan terminal. 63.Retribusi TempatKhususParkiradalah pembayaranataspelayananpenyediaan tempat parkiryangkhususdisediakan,dimilikidan/atau dikelola PemerintahDaerah,tidaktermasukyang disediakandandikelola olehPerusahaan Daerah danpihakswasta. 64.Retribusi Rumah PotongHewanadalah pembayaranataspelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotonganhewantemaktermasuk pelayanan pemeriksaan kesehatanhewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan,dimiliki danataudikelola olehPemerintah Daerah. 65.Retribusi Penjualan ProduksiUsahaDaerahyang selanjutnva disebutRetribusiadalah pembayaran ataspenjualan hasil produksiusahaPemerintah Daerah 66.Retribusi Tempat RekreasidanOlahRagaadalah pungutanDaerah sebagai pembayaranatas pelayanan penyediaan tempat rekreasi pariwisata dan olah raga yang dimilikidandikelola oleh Pemerintah Daerah.
67.Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pembayaran atas pemberian izin oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.
68.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau cara fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambah bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengeceran minuman mengandung ethanol.
69.Tempat penjualan minuman beralkohol adalah semua tempat yang menjual minuman beralkohol dalam kemasan secara eceran maupun diminum langsung di tempat penjualan.
70.Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas jasa atau pemberian izin oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
71.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekeija di wilayah Indonesia.
72.Pemberi Keija Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekeijakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
73.Izin Mempekeijakan Tenaga Keija Asing yang selanjutnya disingkat 1 MTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Keija Asing.
74.Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh gubemur atau bupati/ walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi keija tenaga keija asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
75.Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disebut DKP-TKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Keija TKA atas penggunaan TKA sebagai PNBP atau Penerimaan Daerah.
76.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga Keija Asing atau Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Keija Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi keija tenaga keija asing.
77.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang telah ditetapkan oleh Bupati.
78.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
79.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
80.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan /atau sanksi administrasi berupa bunga dan /atau denda. r\ 81.SuratKeputusanKeberatanadalahsurat keputusanataskeberatanterhadapSKRDatau dokumen lain yang dipersamakan danSKRDLB yangdiajukanolehWajibRetribusi. 82.Pemeriksaanadalahserangkaian kegiatan menghimpundanmengolahdata,keterangan dan/ataubuktiyang dilaksanakansecaraobjektif danprofesionalberdasarkanatas standar kepatuhanmengujiuntukpemeriksaan pemenuhan kewajiban retribusi Daerahdan/atau untuk tujuanlaindalam rangkamelaksanakan ketentuanperaturanperundang-undangan Retribusi Daerah. 83.PenyidikantindakpidanadibidangRetribusi Daerahadalah serangkaiantindakanyang dilakukanolehPenyidikuntuk mencariserta mengumpulkan bukti yang denganbukti itu membuatterangtindak pidanadibidang Retribusi Daerah yangteijadi sertamenemukan tersangkanya. 2.KetentuanPasal4diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: