1.Daerah adalah Kabupaten Dairi.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dirnaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun ]945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mermmpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Bupati adalah Bupati Dairi.
6.Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa. dan masyarakat. MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBINAAN USAHA JASA KONSTRUKSI. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKTLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAlRl dan BUPATI DAIRI 4
7.Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalarn rangka menciptakan tingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
9.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
10.lzin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk rnenyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
11.Sadan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukurn atau bukan badan hukum, yang kegiatan usahanya bergerak di bidangjasa konstruksi.
12.Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
13.Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan inforrnasi Jasa Konstruksi vang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
14.Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajernen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan.
15.Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang usaha atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing.
16.Kualifikasi adalah bagian kagiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kornpetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut tingkatan/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
17.Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.
18.Usaha Ranta:i Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, 5 Asas penyelenggaraandan pembinaan usaha Jasa Konstruksi meliputi: