Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dairi. Ditetapkan di Sidikalang pada tanggal 27 Maret 2025 BUPATI DAIRI, ttd. VICKNER SINAGA Diundangkan di Sidikalang pada tanggal 27 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DAIRI, ttd. SURUNG CHARLES LAMHOT BANTJIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DAIRI TAHUN 2025 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAIRI, PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR : (1-26/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAIRI NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Dalam setiap tahapan pembangunan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, seluruhnya diarahkan dan difokuskan untuk mewujudkan cita-cita nasional yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan memedomani cita-cita luhur yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 45 dan agar sasaran pelaksanaan pembangunan itu sendiri dapat berlangsung secara efektif dan menyentuh kebutuhan mendasar dari setiap lapisan masyarakat Indonesia, maka reformasi dalam sistem pemerintahan pun dilakukan. Paska reformasi sistem pemerintahan menjadi desentralisasi, dengan harapan agar masing-masing daerah dapat mengatur dan mengurus rumah tanggannya sendiri, dan memberdayakan segala potensi yang dimilikinya serta lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam kerangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance). RPJPD untuk periode 2025-2045 yang sepenuhnya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025-2045, serta memperhatikan kondisi daerah, isu-isu strategis dan keberadaan undang-undang serta peraturan daerah yang relevan. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang disebut RPJPD adalah suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah (Kabupaten) untuk periode 20 (dua puluh) tahun ke depan. Dokumen ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Dokumen RPJPD ini bersifat makro memuat visi, misi, tujuan dan arah pembangunan daerah yang disusun melalui pendekatan partisipatif yaitu melibatkan seluruh unsur stakeholder. Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.Untuk itu dalam 20 tahun mendatang, sangat penting bagi Kabupaten Dairi untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kelembagaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kurun waktu RPJPD adalah 20 (dua puluh) tahun. Pelaksanaan RPJPD 2025-2045 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan, yang dituangkan dalam RPJMD ke- 1 Tahun 2025-2029, RPJMD ke-2 Tahun 2029-2034, RPJMD ke-3 Tahun 2034-2039, RPJMD ke-4 Tahun 2039-2045. RPJPD digunakan sebagai pedoman daerah dalam menyusun RPJMD. Pentahapan rencana pembangunan daerah disusun dalam masing-masing periode RPJMD sesuai dengan visi, misi, dan program Bupati yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJMD memuat kondisi, analisis dan prediksi kondisi umum daerah, visi, misi dan tujuan pembangunan daerah, arah dan tahapan jangka panjang daerah. RPJMD dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, rencana kerja dan pendanaan daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penutup. RPJPD disusun dengan mangacu pada RPJPD Provinsi Sumatera Utara serta sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Selanjutnya RPJPD dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMD. RPJPD sesuai hasil Musrenbangda RPJPD dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Provinsi Sumatera Utara/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara. RPJPD ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL