Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dairi. Ditetapkan di Sidikalang pada tanggal 8 Oktober 2024 Pj. BUPATI DAIRI, ttd SURUNG CHARLES LAMHOT BANTJIN Diundangkan di Sidikalang pada tanggal 8 Oktober 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DAIRI, ttd JONNY HUTASOIT LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DAIRI TAHUN 2024 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAIRI, PROVINSI SUMATERA UTARA : ( 3 – 132 / 2024 ) Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM, ARJUN NAINGGOLAN, S.H, M.H. NIP.198209092009031010 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAIRI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 I. UMUM Kewenangan Pemerintah Daerah telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diikuti dengan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta penyelenggaraan pemerintahan utamanya aspek pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diharapkan terdapat keseimbangan yang lebih transparan dan akuntabel dalam mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah secara optimal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, mengamanatkan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2024 dilakukan yang didahului dengan penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Dairi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2024 yang kemudian dituangkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2024. Dari sisi pendapatan, APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2024 masih didominasi pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat (Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus. Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Pendapatan Hibah, Dana Alokasi Desa dan Dana Insentif Daerah), Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi serta Bantuan Keuangan Provinsi. Pendapatan Asli Daerah akan terus diupayakan dengan mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi melalui ekstensifikasi dan intensifikasi sedangkan untuk pemungutan retribusi diupayakan dengan meningkatkan pelayanan serta memperbaiki sarana dan prasarana yang ada. Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, maka kebijakan anggaran belanja daerah dialokasikan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yaitu urusan wajib, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang melalui penyelenggaraan urusan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak dan juga untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah yang ada di daerah. II. PASAL DEMI PASAL