Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Dairi. Ditetapkan di Sidikalang pada tanggal 8 Nopember 2022 BUPATI DAIRI, ttd EDDY KELENG ATE BERUTU Diundangkan di Sidikalang pada tanggal 8 Nopember 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DAIRI, ttd BUDIANTA PINEM BERITA DAERAH KABUPATEN DAIRI TAHUN 2022 NOMOR 35 10 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI DAIRI NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN DESA/ KELURAHAN DIGITAL PEDOMAN PENGEMBANGAN DESA/ KELURAHAN DIGITAL A. Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Dairi mengambil langkah-langkah untuk mensinergikan dan mengintegrasikan program kerja dan kegiatan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah agar dapat dilaksanakan secara terpadu. Setiap program kerja dan kegiatan dirumuskan secara komprehensif dan integral agar dapat meningkatkan fungsi pemerintah dalam bidang pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, pariwisata, lingkungan hidup, budaya dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Rumusan program kerja dan kegiatan harus mengakomodasi semua kepentingan masyarakat terutama di tingkat Desa/Kelurahan, sehingga perlu melibatkan peran serta kecamatan, Desa/Kelurahan, dan masyarakat di Desa/Kelurahan. B. Ruang Lingkup Program Kerja Pemerintah Daerah yang terintegrasi dalam program pada Desa Digital, terdiri dari:
1.Pelayanan Publik
a.Program kerja Pemerintah Daerah di bidang pelayanan publik, terdiri dari: 1) Surat keterangan, antara lain: 11 a) Penghasilan; b) Berkelakuan baik; c) Tidak silang sengketa; d) Rumah tangga miskin (SKRTM); e) Mandah; f) Berkelakuan baik; g) Berusaha; h) Status (kawin/tidak kawin, dll); i) Asal usul; j) Orang tua; k) Kelahiran; l) Kematian m) Domisili usaha; n) Waris; o) Miskin; p) Pindah domisili, dan q) Pindah WNI. r) Surat Keterangan lainnya. 2) Hasil hutan/kebun; 3) Surat pengantar; 4) Legalisasi dokumen; 5) Surat pernyataan; 6) Rekomendasi; dan 7) Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
b.Program Kerja Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan ekonomi, terdiri dari dan tidak terbatas pada fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah, pelatihan kewirausahaan;
c.Program Kerja Pemerintah Daerah di bidang kesehatan, terdiri dari dan tidak terbatas pada penyuluhan dan pemantapan informasi kesehatan; 12
d.Program Kerja Pemerintah Daerah di bidang kemiskinan, terdiri dari dan tidak terbatas pada program pemberdayaan dan pelayanan khusus kepada masyarakat miskin;
e.Program Kerja Pemerintah Daerah di bidang informasi hukum, terdiri dari dan tidak terbatas pada penyediaan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara online.
f.Program Kerja Pemerintah Daerah di bidang pendidikan, seni dan budaya; dan
g.Program Kerja Pemerintah Daerah di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, terdiri dari dan tidak terbatas pada pelaksanaan kegiatan dalam bentuk pendidikan, pelatihan, kursus, dan lain-lain.
2.Pemberdayaan ekonomi;
3.Kesehatan;
4.Kemiskinan;
5.Pariwisata;
6.Lingkungan hidup;
7.Informasi hukum;
8.Pendidikan, seni dan budaya; dan
9.Peningkatan kapasitas sumber daya manusia. C. Standar Operasional Prosedur Dalam rangka memudahkan dan tertib administrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat diperlukan Standar Operasional Prosedur yang sekurang-kurangnya mengatur mekanisme sebagai berikut:
1.Website Desa Digital
a.Profil Desa;
b.Program Kerja Desa;
c.Berita Desa;
d.Transparansi Anggaran Desa; 13
e.Pelayanan Surat Desa; dan
f.Potensi Desa.
2.Jaringan Informasi Hukum:
a.Petugas pengelola jaringan informasi hukum pada kantor desa mengkonversi file produk hukum desa ke format PDF,
b.Petugas jaringan informasi hukum pada kantor kepala desa menyebarluaskan produk hukum desa melalui internet; dan
c.Produk hukum desa diterima oleh pemohon/ pengguna/masyarakat. D. Program dan Kegiatan Desa/Kelurahan Digital Program dan Kegiatan Desa/Kelurahan Digital di Kabupaten Dairi No. PROGRAM KEGIATAN INDIKATOR TARGET WAKTU KINERJA PROGRAM PENANGGUNG JAWAB 2022 2023 2024 2025 2026 2027 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1.Pengembangan kebijakan dan kelembagaan
1.Penyusunan Peraturan Bupati Tersedianya Peraturan Bupati tentang Desa Digital Diskominfo
2.Penyusunan Keputusan Bupati Tersedianya Keputusan Bupati tentang pengelola Desa Digital Diskominfo
3.Keputusan Kepala Desa/ Kelurahan Tersedianya Keputusan Kepala Desa/ Kelurahan tentang Pengelola Desa Digital Desa/ Kelurahan
2.Pembangunan Infrastruktur Desa Digital Penyediaan Sarana dan prasarana Infrastruktur Desa Digital
1.Tersedianya sarana dan prasarana di Desa Desa/ Kelurahan
2.Tersedianya jaringan internet di Desa Desa/ Kelurahan
3.Tersedianya sarana dan prasarana di Perangkat Daerah Perangkat Daerah 14
3.Pembangunan Aplikasi dan perangkat Lunak Penyediaan Aplikasi dan perangkat lunak untuk Pelayanan Desa Digital
1.Tersedianya Web Desa/ Kelurahan Diskominfo
2.Tersedianya Aplikasi dan perangkat lunak pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, kemiskinan, pariwisata, lingkungan hidup, informasi hukum, pendidikan, seni dan budaya, peningkatan kapasitas SDM Perangkat Daerah
4.Peningkatan Kuantitas dan kualitas SDM
1.Penyediaan tenaga pengelola Desa Digital dan Operator di Desa Tersedianya tenaga pengelola Desa Digital dan Operator di Desa/Keluraha n Desa/ Kelurahan
2.Pelatihan Operator Desa Terlaksananya Pelatihan Operator Desa/Keluraha n Diskominfo
5.Peningkatan Integrasi aplikasi program pelayanan publik Integrasi aplikasi pelayanan Publik Terlaksananya Integrasi aplikasi pelayanan Publik Diskominfo
6.Pembinaan 1. Sosialisasi Web dan Aplikasi Terlaksananya Sosialisasi Web dan Aplikasi Diskominfo
2.Bimbingan teknis Web dan Aplikasi Terlaksananya Bimbingan teknis Web dan Aplikasi Diskominfo
3.Bimbingan Teknis Pelayanan Publik Terlaksananya Bimbingan Teknis Pelayanan Publik Perangkat Daerah
7.Pengawasan 1. Monitoring dan Evaluasi Web dan Aplikasi Pelayanan Publik Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi Web dan Aplikasi Pelayanan Publik Perangkat Daerah
2.Monitoring Infrastruktur dan jaringan internet Terlaksananya Monitoring Infrastruktur dan jaringan internet Diskominfo Keterangan : : Target waktu kinerja program 15 E. Alur Pelayanan Publik pada Desa/Kelurahan Digital No. Uraian Prosedur / Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Kepala Desa Sekretaris Desa Petugas /Staf Persyaratan/ Kelengkapan Waktu Output 1 Petugas/Staf membuka Website Desa atau Aplikasi Pelayanan Publik Komputer dan Internet 1 hari Website Desa dan Aplikasi Pelayanan Publik 2 Petugas/staf melakukan input data profil desa, program kerja desa, berita desa, transparasi anggaran desa, pelayanan surat desa, potensi desa dan lain-lain kedalam website desa dan atau memberikan tanggapan pada Aplikasi Publik Komputer, Internet dan Printer 1 hari Update Website dan Informasi pelayanan Publik 3 Sekretaris desa melakukan filter data yang patut ditampilkan di Website atau tidak, memberikan Pelayanan Publik yang diminta oleh Masyarakat. Komputer, Internet dan Printer 1 hari Petunjuk dan Draft Surat atau Informasi dari/oleh Masyarakat 4 Kepala desa memberikan persetujuan atau petunjuk untuk data tersebut ditampilkan di Website. Komputer dan Internet 1 hari Petunjuk dan arahan Website desa serta Surat atau Informasi dari/oleh Masyarakat 16 F. Pedoman ini disusun sebagai acuan standar minimal dalam pelaksanaan integrasi program kerja Pemerintah Daerah oleh Perangkat Daerah yang berbasis digital melalui program Desa/Kelurahan Digital. BUPATI DAIRI, ttd EDDY KELENG ATE BERUTU Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ARJUN NAINGGOLAN, SH NIP.19820909 200903 1 010