1.Daerah adalah Kabupaten Dairi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Dairi.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
7.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
8.Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia atau Daerah yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
9.Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara
10.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
11.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
12.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang, yang dimiliki oleh Penanam Modal dan mempunyai nilai ekonomis.
13.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan Warga Negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
14.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara Asing, perseorangan Warga Negara Asing, badan usaha Asing, badan hukum Asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak Asing.
15.Rencana Umum Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat RUPM adalah dokumen perencanaan penanaman modal yang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah yang bersifat jangka panjang berlaku sampai dengan Tahun 2025.
16.Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disingkat RUPMP, adalah dokumen perencanaan penanaman modal daerah provinsi yang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara mengacu pada Rencana Umum PenanamanModaldanprioritaspengembangan potensi provinsi. 17.RencanaUmumPenanamanModalKabupaten,yang selanjutnyadisingkatRUPMK,adalahdokumen perencanaanpenanaman modaldaerah Kabupaten yangdisusun dan ditetapkanoleh PemerintahDaerah Kabupatensesuai denganRencanaUmumPenanaman ModalProvinsidan prioritas pengembanganpotensi kabupaten. 18.PromosiPenanamModalselanjutnyadisebutPromosi adalahsegalabentukKomunikasi yangdigunakanuntuk menginformasikan,dan/ataumenyakinkan tentang potensi dan peluang sertaiklimPenanamModalkepada pemangku kepentingan baik didalammaupun diluar negeri. 19.Promosi DalamNegeriadalahkegiatan komunikasikepada PenanamModalpotensial yangdilaksanakan di dalam negeri. 20.PromosiLuarNegeriadalahkegiatan komunikasi kepada PenanamModalpotensial yang dilaksanakan diluar negeri. 21.Pelayanan TerpaduSatuPintu yangselanjutnya disingkat PTSPadalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai daritahappermohonan sampai dengantahappenyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 22.DuniaUsaha adalah UsahaMikro,UsahaKecil,Usaha MenengahdanUsaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesiadanberdomisili di Indonesia. 23.UsahaMikroadalah usahaproduktif milik orang perorangandan/atau badanusahaperorangan yang memenuhi kriteriausahamikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang UsahaMikro, Kecil,dan Menengah.
24.UsahaKeciladalah usahaekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukancabangperusahaanyangdimiliki,dikuasaiatau menjadibagian baiklangsungmaupuntidaklangsung dari UsahaMenengahatauUsaha Besar, yangmemenuhi kriteriaUsahaKecilsesuaiketentuanperaturan perundang-undangan. 25.UsahaMenengahadalah usahaekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukanolehorang peroranganatau badanusahayangmerupakananak perusahaan atau bukancabangperusahaanyang dimiliki,dikuasaiatau menjadibagianbaik langsung maupuntidaklangsung dari UsahaKecilatauUsahaBesardengan jumlah kekayaan bersihatau hasilpenjualantahunansesuaiketentuan peraturan perundang-undangan. 26.UsahaBesaradalah usahaekonomiproduktif yang dilakukanolehbadan usahadengan jumlah kekayaan bersihatauhasil penjualantahunanlebihbesardari UsahaMenengah yang meliputiusahanasionalmilik Negaraatau Swasta,usaha patungan danusahaasing yangmelakukan kegiatanekonomidi Indonesia.
27.Perizinanadalahpemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan daripemerintah kepadaseeorangataupelaku usaha/kegiatan tertentusesuaidenganketentuan peraturan perundang-undangan. 28.Nonperizinanadalah pemberian dokumenataubukti legalitas atas sahnya sesuatu kepadaseseorangatau sekelompokorang dalamkemudahanpelayanandan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 29.Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelakuusaha untuk memulai dan menjalankan usahadan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/ keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/ataukomitmen.
30.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur atau Bupati/Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
31.Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh PTSP untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur atau Bupati/Walikota setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
32.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
33.Pendaftaran adalah proses, cara, perbuatan mendaftarkan, mencatatkan nama, alamat, jenis kegiatan yang berkaitan dengan penanaman modal.
34.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
35.Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah.
36.Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal untuk mempermudah setiap kegiatan Penanaman Modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah.
37.Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyai dan/atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38.Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
39.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atauinvestoruntukmempermudahsetiapkegiatan investasidan untuk meningkatkaninvestasididaerah. 40.Pajak Daerahyangselanjutnya disebutPajak,adalah Kontribusi wajibkepadaDaerahyangterutangolehorang pribadiataubadanyang bersifatmemaksa berdasarkan Undang-Undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secaralangsung dan digunakanuntukkeperluanDaerah bagisebesar-besamyakemakmuran dan kesejahteraan rakyat. 41.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebutRetribusi, adalah pungutanDaerah sebagai pembayaranatasjasa ataupemberianizintertentuyangkhususdisediakan dan/ataudiberikanoleh Pemerintah Daerahuntuk kepentingan orang pribadiataubadan. 42.PemberianInsentifPenanamanModalDaerah yang selanjutnyadisebut PemberianKemudahan,adalah penyediaanfasilitasdariPemerintah Daerahkepada PenanamModaluntuk mempermudahsetiapkegiatan penanamanmodaluntukmempermudah setiap kegiatan penanamanmodal dalam rangka mendorong peningkatan penanamanmodal di daerah. 43.Bidang UsahayangTerbuka adalahBidangUsaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal. 44.Bidang UsahayangTertutup adalah Bidang Usaha tertentuyang dilarang diusahakan sebagai kegiatan PenanamanModal. 45.Bidang Usaha yangTerbuka dengan Persyaratan adalah Bidang Usaha tertentu yangdapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modaldengan persyaratan,yaitu dicadangkan untuk UsahaMikro, Kecil,dan Menengah sertaKoperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinankhusus,dan penanam modal dari negara AssociationofSoutheast Asian Nations(ASEAN).