menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak; Mengingat:1.Undang-UndangNomor15 Tahun 1964tentang Penetapan PeraturanPemerintahPengganti Undang-UndangNomor4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah TingkatIIDairi dengan mengubah Undang-UndangNomor7Drt.Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor9)menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 96,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2689); 2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(Lembaran Negara Republik Indonesia l Tahun2002Nomor109,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor4235),sebagaimanatelahdiubah beberapakali terakhirdengan Undang-UndangNomor17 Tahun2016tentangPenetapan PeraturanPemerintah PenggantiUndang-UndangNomor1 Tahun2016tentang PerubahanKeduaatasUndang-UndangNomor23 Tahun 2002tentangPerlindunganAnakmenjadiUndang-Undang (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2016Nomor 237,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5882); 3.Undang-UndangNomor19 Tahun 2011tentangPengesahan ConventionOnTheRight OfPersons WithDisabilities (Konvensi Hak-HakPenyandangDisabilitas) (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2012Nomor107, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia5251); 4.Undang-UndangNomor11 Tahun 2012tentangPeradilan Pidana Anak(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012Nomor153,Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia 5332);
5.Undang-UndangNomor23 Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia 2014Nomor244,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor5587),sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang -UndangNomor11 Tahun 2020tentang CiptaKerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor245,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6573); 6.Undang-UndangNomor8Tahun 2016tentang Penyandang Disabilitas(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2016Nomor69,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5871); 7.Undang-UndangNomor39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor165,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3886); 8.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak; 2
9.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 56);
10.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 513);
11.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 857);
12.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168);
13.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 592) ;
14.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 Nomor 20), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 9); 3 15.PeraturanDaerahKabupatenDairiNomor7 Tahun2016 tentangPembentukanPerangkatDaerah KabupatenDairi (LembaranDaerahKabupatenDairiTahun2016Nomor7, TambahanLembaranDaerahKabupatenDairiNomor183), sebagaimana telah diubahdengan PeraturanDaerah KabupatenDairiNomor4Tahun 2019tentangPerubahan atasPeraturan Daerah KabupatenDairiNomor7Tahun 2016tentangPembentukanPerangkatDaerahKabupaten Dairi(Lembaran DaerahKabupatenDairiTahun2019 Nomor4,TambahanLembaranDaerah KabupatenDairi Nomor197); DenganPersetujuanBersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENDAIRI dan BUPATI DAIRI MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAHTENTANG PERLINDUNGANANAK. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam PeraturanDaerahiniyang dimaksud dengan: 1.Daerahadalah KabupatenDairi.
2.Pemerintah Daerah adalahKepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom. 3.Bupati adalah BupatiDairi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkatDPRDadalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah . 4 6.Anakadalahsetiapmanusia yang berusiadi bawah18 (delapanbelas)tahundanbelum menikah,termasuk anak yangmasihdalam kandungan apabila hal tersebutadalah demikepentingannya. 7.PerlindunganAnakadalahsegala kegiatanuntuk menjamin danmelindungiAnakdan hakAnak,agardapat hidup,tumbuh,berkembangdanberpartisipasi,secara optimalsesuai denganharkatdan martabat kemanusiaan, sertamendapatpelindungandari kekerasandan diskriminasi. 8.Hak Anakadalahbagian dari hakasasi manusiayang wajibdijamin,dilindungi,dandipenuhiolehorangtua, Keluarga,masyarakat,negara,pemerintah dan Pemerintah Daerah. 9.Orangtuaadalahayah dan/atauibukandung,atau ayah dan/atauibu tiriatau ayahdan/ibuangkat. 10.Keluargaadalah unitterkecildalammasyarakatyang terdiri dari suamiistri,suami istridan anaknya,atau ayah dan anaknya,atauibudan anaknya,atau keluarga sedarah dalam garisluruskeatasataukebawah sampai dengan derajat ketiga.
11.Masyarakat adalah perseorangan,Keluarga,kelompokdan organisasi sosialdan/atauorganisasi kemasyarakatan. 12.Kekerasan Terhadap Anakadalahsetiap perbuatan terhadapAnak yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik,mental,seksual,dan psikologis. 13.Eksploitasi Terhadap Anakadalah setiap perbuatan melibatkan Anak dalam kegiatan yangdapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh kembangatau membahayakan keselamatanAnakdengan tujuan membuat orang lain dapatmemperoleh manfaat ekonomi,seksual,sosial,atau juga politik,termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatanAnak memperoleh haknya. 5 14.PerlakuanSalah TerhadapAnakadalah setiaptindakan terhadapAnak,termasukmenempatkanAnakdalam situasiyangdapatmenyebabkandampakburukterhadap kesejahteraan,keselamatan,martabatdanperkembangan Anak. 15.PenelantaranAnakadalahsetiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhandasar,pengasuhan,perawatan, danpemeliharaansehinggamenggangguataumenghambat tumbuh-kembangAnak,termasukmembiarkanAnak dalamsituasibahaya. 16.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah DaerahdanMasyarakatdalam menciptakankondisi yangdapatmencegah teijadinya kekerasan,perlakuan salah,eksploitasidan penelantaran terhadapAnak. 17.PenguranganResikoKerentananadalah tindakandini terhadapAnakdanKeluarganya yang berada dalamsituasi rentanatauberesikomengalami berbagai bentuk tindak kekerasan,perlakuan salah,eksploitasi,dan penelantaran. 18.PenangananKorbanadalahtindakan yang meliputi identifikasi,penyelamatan,rehabilitasidanreintegrasi terhadapAnakyang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah,eksploitasi,dan atau penelantaran. BABII MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakatdalam menyelenggarakan kegiatan perlindungan anak.