5.P raturnn M nt ri , lam N ri N rn r 111 Tahun 2014 ntnng P dornan T knis P r turan di a ( ritn N ar R p 1 lik di ( rita N nra R publik Jr cl n . in Tah n 2014 t ntan (L .mbagn N pf\m R p blik Ind n i'" T hun 20 I 4 Norn r 20 ) · . P r turnn M nt ri N ri N mor 120 Tahun 2018 t ntan P rubahan atas P r tur n M nt ri Dalarn Ne ri Nomor 80 T hun 2015 tcntang Pemb ntukan Produk Hukum D erah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07 /2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
18.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 /PMK. 07/2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa;
19.Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S. 702/MK.07 /2019 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Tran sfer Dae rah dan Dana Des a Tahun Anggaran 2020;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Deiyai Tahun 2020 Nomor 1);
22.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 156/PMK.07 /2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa. Menetapkan " Dipindai dengan CamScanner 5 HJ\ U I I< 11/l'l•:NTUAN M M l'rwnl 1 JJ11J111n Pc 11lur1111 Bupntl i11i Y! t g dirnnk a d dcnga :
1.Un< 1 nh 11dnltth T ncr nh KnlJur atcn f .iya i; ?.. Pcm •rinf 11'1 Kntmr Hkn J <!i rli i1d:d:ih K pal, Dncrnll :icluig,d unsu Pen ·J ~Wtr' n Pcmorii tnh Dae nil yang memimpin p l ik nnnru urusnn Pcrncrintahan yang m njadi k w n angan H rah t nomi
3.upati cf lah up ti iy i
4.P ngguna An ar n n ah r Umum N ara dal h pejabat pem g ng kcwenangan p nggun,. ngg rank mentrian n gara/Lembaga;
5.Pcmbantu Pcngguna Angg ran Bendahara Urnum Negara adalah unit organisasi di Jingkungan Kernen trian Keuangan yang di tetapkan oleh Mentri keuangan dan bertanggung jawab atas pengelola anggaran yang berasal dari bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
6.Bagian Anggaran Bendahara umum Negara adalah bagian anaggaran yang tidak dikelompokan dalam Bagian Anggaran Kementrian Anggaran/Lembaga;
7.Pemerintah Kabupaten Deiyai adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggaran Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewengangan Daerah Otonomi
8.Bupati adalah Bupati Deiyai
9.Kuasa Pengguna Anggaran Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementrian negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN;
10.Kantor Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah Instansi Vertikal Direktorat Jendral Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara; Dipindai dengan CarrrScanner 6
11.OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Deiyai;
12.Distrik adalah Wilayah kerja kepa1a distrik sebagai Perangkat Daerah Kabupaten;
13.Bad an Pengelola n Keuangan dan A set Daerah adaJah Satu n Kerja perangkat daerah Kabupat n Deiyai yang mengelola Keuangan dan Aset Dacrah;
14.Dinas P mberdayaan Masyarakat Kampung adalah Organisasi Perangkat Daerah yang berfungsi melakukan pembinaan terhadap pemerintahan kampung dan pemberdayaan masyarakat;
15.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
16.Pemerintahan Kampung adalah Perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung;
17.Badan Permusyawaratan Kampung selanjutnya adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
18.Perangkat Kampung adalah Unsur sekretariat kampung pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis;
19.Peraturan Kampung adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Pennusyawaratan Kampung Bersama Kepala Kampung;
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah Rencana Keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui Bersama oleh Pemerintahan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
21.Kekayaan Kampung adalah Barang milik kampung yang berasal dari kekayaan kampung asli, dibeli dan cliperoleh atas be ban APBK a tau perolehan hak lainnya yang sah; Dipindai denqan CamScanner 7
1.Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah Sebagai Tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 156/PMK.07 /2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa