Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Peraturan Daerah. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
1) Selain perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. 2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Bupati harus memperhatikan asas sebagai berikut :
BAB III
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai beriaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati tentang pembentukan UPT yang baru.
BAB IV
Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) Staf Ahli, dengan nomenklatur dan uraian tugasnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Membuka PDF…