Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang PenyertaanModal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan DaerahAirMinum TirtaDeli KabupatenDeliSerdang Mengingat :l.Undang-UndangDrtNomor: 7 Tahun 1956 tentang pembentukan daerahotonomKabupaten didalam lingkungan Daerah Provinsi SumateraUtara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1956Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1092); 2.Undang-UndangNomor5 Tahun1962,jo Undang- undang Nomor6 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah; kabupaten 3.Undang-UndangNomor17 Tahun 2003tentangKeuangan Negara(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun 2003 Nomor47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286); 4.Undang-UndangNomor1Tahun2004tentang Perbendaharaan Negara(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2004Nomor5,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor4355); 5.Undang-UndangNomor7Tahun2004tentang SumberDaya Air(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2004Nomor 32,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 4377); 6.Undang-UndangNomor15Tahun 2004tentangPemeriksaan PengelolaandanTanggungJawab KeuanganNegara (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2004Nomor66, Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 4400); 7.Undang-UndangNomor25 Tahun2004tentangSistem Perencanaan PembangunanNasional(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2004,Nomor104,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4421); 8.Undang-undangNomor25 Tahun2007tentangpenanaman modal(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor67,tambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4724); 9.Undang-UndangNomor40Tahun 2007tentang Perusahaan Daerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun 2007 Nomor 106,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor 4756); 10.Undang PembentukanPeraturan (LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2011Nomor 82,tambahanlembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5234);Undang-UndangNomor23 tahun2014sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor09Tahun 2015; 11.PeraturanPemerintahNomor 16Tahun2005tentang Pengembangan Sistem penyediaanairMinum(Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun 2005Nomor33,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4490); 12.PeraturanPemerintahNomor24 Tahun 2005tentangStandar AkuntansiPemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005Nomor49,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4503);
BAB II
1)Akumulasi penyertaanmodalsampai dengan31 Desember2025 pada PDAMsebesarRp.50.000.000.000.-(Limapuluh milyar rupiah) 2)Pengalokasian penyertaanmodaldalamAPBDTahun2016sebagaimana dimaksud pada Pasal4ditetapkansebesarRp.5.000.000.000.-(Lima MilyarRupiah)danuntuk tahun-tahunberikutnya dianggarkan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah. BABIV PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL Pasal 6 1)Penyertaan modal kepadaPDAMberupa penambahanmodalproduksi yang dituangkan dalam proposal hasil studi kelayakan yang telah disepakati Pemerintah DaerahdanDPRD. 2)Pelaksanaan penyertaan modal olehPDAMdipergunaican Optimalisasi sistim Produksi baikInstalasi PengolahanAirminum maupun sumur-sumurbor yangada serta pengembangan jaringan distribusi di sejumlahKecamatantermasuk penggantianmeter-meter pelanggan yang mengalami kerusakan dan kadaluarsa serta melengkapi sarana dan prasaranayang diperlukan. untuK 3)Penyertaanmodalinijuga digunakan untukpembayaranHutangjangka pendekjatuh tempoPDAMserta biaya kompensasiatasasetyangtelah ditanamkanolehPTTirtaSumutuntuk pengembanganInstalasi PengolahanAirdiSungaiUlarsehubungandenganpenghentianKSO Pasal 7 1)Penggunaan danapenyertaanmodalyangmelibatkan kerjasamadengan pihak ketiga,sepenuhnyamenjadikewenanganPDAM. 2)DalamhalPDAMmenyalahgunakandanpenyertaanmodaltidaksesuai sebagaimanadiaturdalamPeraturanDaerah ini,makasegalaakibat hukum ataspenyimpangantersebut,sepenuhnya menjaditanggungjawab PDAM.
Prosespencairandanapenyertaan modaldaerah kepadaPDAMdilakukanoleh PPKDatasnama PemerintahKabupatenDeliSerdang,sesuaidengan Peraturan perundang-undanganyang berlaku. BABV HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 9 1)PemerintahKabupatenDeliSerdangberhakmemperolehbagian laba usaha dariPDAMsesuaidengan peraturanperundang-undangan. 2)PDAMberhak mendapatdukungan berupamodalusaha,sebagaimana dimaksud dalamPasal5.
1)Pemerintah Daerah berkewajiban memberikanpenyertaan modalusaha sebagaimanadimaksud dalamPasal5. 2)PDAM,berkewajiban mengelola modalusahayangdiserahkanoleh pemciintali daerahberdasarkanprinsip-prinsipekoncmiperusahaan 3)PDAM,berkewajibanmemberikanbagian labausahayangmenjadi hak pemerintah daerah dan menyetorkannya kepadaKasDaerah. 4)Besarnya bagian laba usahayangmenjadi hakPemerintahDaerah sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku. BABVI PELAPORAN Pasal 11 1)Laporanpelaksanaan kemajuan pekeijaan dan penyerapan penyertaan modaldaerah dilaporkansecaraperiodik dalam laporan semesterdan tahunankepada BupatidanDPRD. 2)Laporan pelaksanaan penyertaanmodaldaerah sebagaimana dimaksud padsavat(1)sebagaibahan evaluasidan bahan pertanggungjawaban tahunanpemerintah daerah atas pelaksanaanAPBD. 3)Bentuk laporan keuangan sesuai dengan ketentuanyang berlaku.
BilamanaPDAMtidakmemberikanlaporankeuangansebagaimanadimaksud dalam Pasal 11dikenaisanksi administratif.
Sanksiadministratifsebagaimana dimaksud dalamPasal12dapat berupa: 1.Peringatan tertulis; 2.Penangguhan pencairanpenyertaanmodal. 1)Bupatimelakukan pembinaandanpengawasanumumterhadap Perusahaan DaerahAirMinum dalamrangkameningkatkan dayaguna dan hasilgunaperusahaan daerah sebagai alat kelengkapanOtonomi Daerah. 2)Dalammelaksanakan pembinaandanpengawasansebagaimanadimaksud padaayat(1)Bupati dibantuolehDewanPengawasPDAMyangdiatur lebihlanjutolehBupati. 3)Dalamrangka pembinaan danpengawasan fungsional Inspektorat KabupatenDeliSerdangmelaksanakanpemeriksaansecaraberkala terhadapPDAM. DitetapkandiLubukPakam padatanggal2016 BUPA'PI DELISERDANG ISA. v. mmM/ / ASHARITAMBUNAN
Membuka PDF…