Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Pendirian PT. BHINEKA PERKASA JAYA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dimaksudkan untuk menyelenggarakan suatu kegiatan kewirausahaan daerah, yang dikelola secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip usaha bisnis dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4
Pendirian PT. BHINEKA PERKASA JAYA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), bertujuan untuk mengembangkan potensi daerah yang mampu menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggali sumber pendapatan daerah.
BAB IV
PT. BHINEKA PERKASA JAYA berkedudukan dan berkantor di Kabupaten Deli Serdang dan dapat membuka kantor-kantor cabang atau unit-unit usaha di daerah lain dalam Negara Republik Indonesia dan/atau di luar negeri yang ditetapkan dalam RUPS.
BAB V
BAB VI
BAB VII
Pengurus PT BHINEKA PERKASA JAYA terdiri dari :
Membuka PDF…