d.Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
e.Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
f.Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang keuangan negara;
g.Bumi dan/atau Bangunan untukjalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit). lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis;
h.Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
i.Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh pemerintah pusat. 19 Tarif Pajak Bumi clan Bangunan ditetapkan sebagai bcrikut:
a.Untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,085'% [nol koma nol delapan lirna persen];
b.Untuk N,JOP Rp. 500.000.001,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0, 100°/o (nol koma satu persen);
c.Untuk NJOP Rp. 1.000.000.001,00 (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000.000,00 [saru rnilyar lima ratus juta rupiah] sebesar 0,150 o/u (nol koma seratus lima puluh pcrsenl;
d.Untuk NJOP Rp. 1.500.000.001,00 (satu milyar lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sebesar 0,200 % (no! koma dua ratus pcrsen)
e.Untuk NJOP Rp. 2.000.000.001,00 (dua milyar satu rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lirna ratus juta rupiah) sebesar 0,205 %, (nol koma dua ratus lima persen);
f.Untuk NJOP Rp. 2.500.000.001,00 (dua milyar Iima rants juta satu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebcsar 0,210 % (nol korna dua ratus sepuluh persen);
g.Untuk NJOP Rp. 3.000.000.001,00 (tiga milyar satu rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) sebesar 0,215o/o (nol koma clua ratus lima bclas persen];
h.Untuk NJOP Rp. 4.000.000.001,00 (empat milyar satu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) sebesar 0,220%, (not koma dua ratus dua puluh persen);