1.Daerah adalah Kabupaten Deli Serdang;
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4.Bupati adalah Bupati Deli Serdang;
5.Dewan Perwakilan Ralyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakJrat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang;
7.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Prqia Kabupaten Deli Serdang;
8.Ketenteraman dan Ketertiban urnum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman dan tenteram;
9.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunal pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
10.Jalur Hijau adalah setiap jalur daerah milik jalan (Damija) yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukan penataan dan pengawasannya diiakukan Pemerintah Daerah; I 1. Taman adalah sebidang tanah yang merupakal bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu yang ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, buatan dan unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air, dipergunakan dan diolah untuk pertamanan.
12.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Swasta atau Perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk didalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.
13.Badan adalah perseroan terbatas, pesero€rn komander, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama bentuk apapun, persekutuan firma, kongsi, perkumpulan, koperasi yayasan atau lembaga dan bentuk hukum tetap.
14.Pedagang Kaki Lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana Pemerintah dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari Pemerintah Daerah maupun yang tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hij au, taman bawah jembatan, jembatan penyeberangan.
15.Parkir adalah tempat pemberhentian kenderaan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau baralg yang bersifat tidak segera.
16.Hiburan Umum adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
17.Ternak Potong adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, kuda dan hewan lainnya yang lazim dikonsumsi.
18.Pemasukan Ternak adalah kegiatan memasukkan ternak dari luar Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk keperluan dipotong dan/ atau diperdagangkan.
19.Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengelolaan dari pabrik, sampah minyak, atau asap akibat dari pembakaran segala macarn bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/ nabati.
20.Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada Pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.
21.Lingkungan Hidup adalah suatu ruang dengan semua benda, keadaan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
22.Jalur Hijau adalah Daerah {tempat dan/atau lapangan) yang ditanami rumput dan tanaman yang berfungsi menyegarkan hawa di kota dan tidak boleh digu.nakan untuk bangunan perumahan, perkantoran dan sebagainya. 23. 24. 25. 26. 27. 2a 29 30 Bantaran Sungai adalah lahan yang terdapat pada kedua sisi kiri dan kanan sepanjang sungai yang dihitung dari tepi sampai dengan kaki sungai sebelah kanan; Penumpang adalah setiap orang yang berada dalam kendaraan. Pedagang Asongan yaitu orang yang menjual barang yang selalu tidak menetap atau selalu berpindah-pindah dengan cara menyodorkan dagangannya kepada pembeli seperti diperempatan jalan dikota-kota, halte, terminal, bus dll. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Sekolah adaleh sekoldh dasar ataU bentUk lain yang sedet&jAt, Sekolaih Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas atau bentuk lain yang sederajat baik Negeri maupun Swasta. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Linmas dan/ atau Perlindungan Masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosia-l kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum serta membantu upaya pertahanan. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambahkan 1 (satu) hurufyaitu huruf k, sehingga berbunyi sebagai berikut: