PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPAROKOK.Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN DELl SERDANG Dan BUPATIDELISERDANG
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
9.Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
10.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 KTR di Lingkungan Sekolah. 3
7.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnva disebut OPD Daerah unsur pernbantu Bupati daiam .pen I adalah Perangkat · . ye enggaraan urusan pemerintahan yang menjadi ke,,enangan daerah 8 l<cschatanadalah kcadaan schat secara Iisik, mental s · 1 d · . . . • osia an budava yang memungkmkan setiap orang untuk hidup produktif ·. . secara eosial dan ekonom1. 9 Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara k 1 h · . · ese uru an atau sebagian terbuat dan daun tembakau sebagai bahan baku . . . nya yang diolah untuk d1gunakan dengan cara dibakar, dan/atau dipanask d I ihi d dihi . an an atau diuapkan di isap, an 1 irup atau dikunyah 10 Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan 'atau dipanaskan, dan/a~u. diuapkan, dan dihisap dan/atau dihirup asap dan/atau uapnya dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, tcrmasuk namun tidak terbatas pada rokok kretek, rokok putih, rokok elektronik, shisha, cerutu, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum; nicotiana ru.stica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan/atau tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. l l. Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalarn nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.
12.Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat rokok dibakar setclah dikurangi nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik.
13.Baku mutu udara dalam ruangan adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/ atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara dalam ruangan.
14.Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok.
15.Memproduksi rokok adalah kegiatan yang menghasilkan Produk Tembakau.
16.Mengiklankan rokok adalah kegiatan yang bertujuan memperkenalkan Produk Tembakau kepada masyarakat agar mengunakan Prociuk tembakau yang ditawarkan.
17.Mcmpromosikan rokok adalah kegitan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu Produk Tembakau termasuk sponsor rokok yang bertujuan untuk mempengaruhi dan menarik rninat masyarakat terhadap Produk Tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.
18.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disebut dengan KTRadalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.
19.Tempat atau Gedung Tertutup adalah tempat atau ruang yang ditutup oleh atap dan dibatasi oleh satu dinding atau lebih terlepas dari material yang digunakan dan struktur permanen atau sementara.
20.Ruang Terbuka adalah ruangan yang salah satu sisinya berhubung~ langsung dengan udara luar, sehingga asap rokok dapat langsung keluar di udara bebas.
21.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untu~ menyelenggarakan pelayanan kesehatan, baik yang berbentuk promosi kesehatan, pencegahan terhadap masalah kesehatan/penyakit, pengoba~ · akib t penyak1t untuk penyembuhan penyakit, pengurangan pendentaan a. • . . pengembal1an bekas pengendahan penyakit atau kecacatan, maupun dilak k leh Pemerintah Pusat, penderita ke dalam masyarakat yang 1 u an o 4 Pemerintah Daerah, swaste dan/atau masyarakat 1. d ah ki · me 1put1 namun tidak terbatas pa a rum sa it, rumah bersahn pol'kl. ik b I b ' 1 101 • pusat kesehatan masvarakat- a ai pengo atan, laboratorium k h . d ese atan apotek pos nrlavanan kesehatan tcrpa u, dan tcmpat praktck p r. . k ' ' r · . . ro,cs1 csehatan 22 Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang di " · · d · tman,aatkan untuk kegiatan belajar an mengajar dan/atau pendidikan d I id k b an atau pelatihan meliputi narnun tJ a ter atas pada prasekolah sek lah d h ak d · ti . ' 0 asar, sekolah menenga . a erm, perguruan mggi, balai pendidikan d I ih . latihan kerja, birnbmgan belajar dan kursus. an peat, an, balai 23 Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang da t di k · pa ia ses oleh masyarakat um um dan/ a tau tempat yang dapat dimanfaatkan b . . ersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah swasta dan masyarakat.
24.Tempat Kerja/Perkantoran adalah setiap tempat atau gedung tertutup atau terbuka yang. bergerak d_an/atau tid~ bergerak dirnana tenaga kerja mel~kan kegia~ . bekerja ~tau aktivitas lain yang berkaitan dengan pekerjaannya meliputi narnun tidak terbatas pada perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, ruang pertemuan, ruang sidang/seminar, kawasan pabrik, gudang tempat penyimpanan barang atau hasil produksi.
25.Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran rneliputi namun tidak terbatas pada bus umum, angkutan kota, taksi, bus sekolah, bus angkutan karyawan, kereta api, angkutan penyeberangan dan transportasi air, dan kendaraan wisata.
26.Tempat Anak Bermain adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak yang meliputi namun tidak terbatas pada tempat rekreasi anak, kelompok bennain, dan penitipan anak ..
27.Tempat Ibadah adalah tempat yang digunakan untuk beribadah meliputi namun tidak terbatas pada mesjid/mushola, gereja, vihara, klenteng, dan pura.
28.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
29.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.
30.Pimpinan KTR di kegiatan usaha yang selanjutnya disebut Pengelola KTR adalah orang atau badan yang bertanggung jawab melaksanakan KTR di tempat pengelola gedung yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk diantaranya adalah pengelola gedung yang menyewakan tempat kepada penyewa dan penyewa tempat di dalam gedung.
31.Kas Daerah adalah tempat penyimpanan Vang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
32.Tim Monitoring dan Evaluasi KTR adalah timyang dibentuk oleh Bupati untuk melaksanakan pcngawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan KTR. / 5 Setiap orang berhak atas: