(1) Badan melakukan antisipasi dini terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(2) Antisipasi dini sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) meliputi:
a. pemaszrngan papan pengumuman larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat yang mudah dibaca di lingkungan sekolah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya;
b. melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya melalui media cetal, elektronik dan media sosial; dan melakukan koordinasi dengan instansi vertikal yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
BAB IV FASILITASI PENCEGAHAN Bagran Kesatu Upaya Pencegahan pasal 8
(1) Badan melaksanakan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(2) Upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebasaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Seminar;
b. Lokakarya;
c. Workshop;
d. pagelaran, festival seni dan budaya;
e. outbond seperti jambore, perkemahan, dan napak tilas;
f. perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat, dan cipta lagu;
g. pemberdayaan masyarakat;
h. pelatihan masyarakat;
i. karya tulis ilmiah; dan
j. sosialisasi, diseminasi, asistensi, dan bimbingan teknis.
(3) Upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan "at adiktif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui :
a. keluarga;
b. lingkungan masyarakat;
C
c. satuan pendidikan;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, tempat usaha, hotel/penginapan, pemondokan/asrama dan tempat hiburan;
f. lembaga Pemerintah Daerah dan DPRD;
g. media massa;
h. komunitas; dan
i. lembaga adat di daerah.
(4) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dikoordinasikan dengan instansi terkait.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua Fasilitasi Pencegahan Berbasis Keluarga