Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan. 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
BAB I
MEMUTUSKAN : PERATURAN KEMISKJNAN. Menetapkan - 3
terpenuhinya kebutuhan air bersih dan sanitasi yang baik; mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; dan
BAB II
Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk:
f. g. h . mendapatkan perlindungan sosial dalam mengembangkan sosial diri. Setiap warga miskin berhak mendapatkan kemudahan akses fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, antara lain :
Setiap warga miskin berkewajiban :
( 1 ) Pemerintah Daerah berkewajiban :
Masyarakat dapat berperan serta dalam penanggulangan kemiskinan di lingkungannya dengan prinsip gotong royong melalui mekanisme yang berlaku.
Pengusaha/dunia usaha di daerah dapat:
BAB III
( 1 ) Pemerintah Daerah melaksanakan tahapan kegiatan penganggulangan kemiskinan.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Deli Serdang. 2 . Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Membuka PDF…