Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Deli Serdang;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Deli Serdang;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang;
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Organisasi Perangkat Daerah ;dilingkungan Pemerintah Daerah sebagai unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang. menjadi kewenangan daerah;
6.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami, isteri, dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya;
7.Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta i mengandung kemampuan fisik materil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan' keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin;
8.Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang, guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin;
9.Peningkatan Ketahanan Keluarga adalah berbagaiupaya untuk meningkatkan kualitas kondisi keluarga dalam menghadirkan keuletan dan ketangguhan serta kemampuan fisik materil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri untuk hidup harmonis dalam 3 • C meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin secara bertahap dan berkesinambungan; '
10.Keluarga Berkualitas adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera; ' 1 1 . Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan; 1 2 . Keluarga Harmonis yaitu keluarga yang rukun berbahagia, tertib, disiplin, saling menghargai, penuh pemaaf, tolong menolong dalam kebajikan, memiliki etos kerja yang baik, bertetangga dengan saling menghormati, taat mengerjakan ibadah, berbakti pada yang lebih tua, mencintai ilmu pengetahuan dan memanfaatkan waktu luang dengan hal yang positif dan mampu memenuhi dasar keluarga;
13.Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang ; tidak dapat memenuhi salah satu indikator atau lebih dari 6 (enam) indikator penentu, yaitu pangan, sandang, papan, penghasilan, kesehatan dan pendidikan;
14.Keluarga Rentan adalah keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/ atau nonfisiknya;
15.Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutanya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan : sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
16.Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat LK3 adalah Adalah lembaga yang ; memberikan pelayanan konsultasi sosial psikologis baik kepada individu, keluarga, kelompok, organisasi atau masyarakat;
17.Gugus Tugas Kabupaten layak Anak adalah tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten dalam rangka melaksanakan kebijakan Kabupaten LayakAnak. :