( 1 6 A ) . Pemeriksaan Laboratorium, Pemulasaran Jenazah dan Tindakah Perawatan Luka No Nama Pemeriksaan Bahan dan Alat Jasa Sarana Jasa Jumlah (Rp) (Rp) (Rp) Pelayanan I Pemeriksaan Laboratorium 1 Troponin I 1 2 5 , 5 5 0 55,800 97,650 279,000 2 FT4 1 1 7 , 4 5 0 52,200 9 1 , 3 5 0 2 6 1 , 0 0 0 - 3 CKMB 64,800 28,800 50,400 144,000 4 CA125 178,200 79,200 138,600 396,000 5 CEA 1 0 1 , 2 5 0 45,000 78,750 225,000 6 Feritin 97,200 43,200 75,600 2 1 6 , 0 0 0 7 AFP 105,300 46,800 8 1 , 9 0 0 234,000 8 S T / TIBC 8 1 , 0 0 0 36,000 63,000 180,000 II Pemulasaran Jenazah RSUD A Umum Dalam Negeri 1 Pembedahan Mayat 650,000 Autopsi / Visum 1,000,000 2,150,000 3 , 1 5 0 , 0 0 0 2 Autopsi Luar Jenazah 450,000 / Identifikasi 250,000 650,000 900,000 3 Pemeriksaan di TKP 400,000 150,000 525,000 675,000 4 Autopsiklinis 150,000 2 1 0 , 0 0 0 360,000 B Warga Negara Asing 1 Rawat Inap Jenazah
1.1 Tanpa kamar pendingin per-hari 100,000 200,000 160,000 460,000 1 e Dalam kamar . 4 pendinginpeh-hari 300,000 350,000 145,000 795,000 2 Pembedahan Mayat / Autopsi / Visum 650,000 1,500,000 3,900,000 6,050,000 2 . 1 Autopsi Luar Jenazah /Indentfikasi 450 000 1.000.000 2.150.000 3,600,000 ---·- -- 2.2 Pemeriksaan di TKP 400,000 500,000 2,200,000 3 , 1 0 0 , 0 0 0 3 Pengawetan Jenazah 3 . 1 Untuk 1 hari 400,000 1 , 1 0 0 , 0 0 0 340.000 1,840,000 3.2 Untuk 2 hari 800,000 1,400,000 490,000 2,690,000 3.3 Untuk 3 hari 1,200,000 1,450,000 890,000 3,540,000 III Tindakan Perawatan Luka 115,000 20,000 45,000 180,000 3 . Ketentuan Bagian Ketiga Muiai dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 46 dihapus. 4 . Ketentuan Pasal 1 1 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 1 5 ( 1 ) Besaran Tarif Penyedotan Tangki Septik/kakus untuk tangki lm 3 - 3m 3 adalah sebagai berikut :
a.Rumah tinggal
b.Pabrik, rumah makan, usaha komersil dan sejenisnya
c.Kantor pemerintah dan swasta
d.Bangunan Rumah ibadah dan sosial
e.Rumah tinggal MBR
(2)Besaran Tarif Penyedotan Tangki Septik/kakus untuk motor tangki maks. 400 L adalah sebagai berikut : Rp.300.000,-/Rit Rp.400.000,-/Rit Rp.350.000,-/Rit R p . 1 0 0 . 0 0 0 , - / R i t Rp. 150.000,-/Rit
a.Rumah tinggal
b.Pabrik, rumah makan, usaha komersil dan sejenisnya
c.Kantor pemerintah dan swasta
d.Bangunan Rumah ibadah dan sosial
e.Rumah tinggal MBR Rp. 120.000,-/Rit R p . 1 7 0 . 0 0 0 , - / R i t Rp. 150.000,-/Rit Rp. 80.000,-/Rit Rp. 40.000,-/Rit
(3)Besaran Tarif Penyedotan Tangki Septik/kakus untuk tangki 1m' - 3m° (terjadwal) adalah :
a.Rumah tinggal
b.Pabrik, rumah makan, usaha komersil dan sejenisnya
c.Kantor pemerintah dan swasta
d.Bangunan Rumah ibadah dan sosial Rp. 8.000,-/Rit R p . 1 0 . 0 0 0 , - / R i t Rp. 9.000,-/Rit Rp. 5.000,-/Rit
(4)Besaran Tarif Penyedotan Tangki septik bersama maksimal 1 0 Sambungan Rumah (SR) sebesar Rp. 600.000,-/Rit
(5)Besaran Tarif Penyedotan Tangki septik bersama maksimal 1 0 SR (terjadwal) sebesar Rp. 1 5 . 0 0 0 , - / Bulan
(6)Besaran Tarif Penyedotan IPAL untuk kapasitas 1 0 - 200 SR sebesar Rp 350.000,-/Rit
(7)Besaran Tarif Penyedotan !PAL untuk kapasitas 1 0 - 200 SR (terjadwal) sebesar Rp. 25.000,- / Bulan
(8)Besaran Tarif Penyedotan IPAL untuk kapasitas 20 - 400 SR sebesar Rp. 300.000,-/Rit 4
(9)Besaran Tarif Penyedotan IPAL untuk kapasitas 20 - 400 SR (terjadwal) sebesar Rp. 5 0 . 0 0 0 , - / Bulan ( 1 0 ) Pemakaian Mobil toilet untuk dalam wilayah Kabupaten dikenakan tarif sewa Rp. 1.000.000,-/ hari ( 1 1 ) Pemakaian Mobil toilet untuk luar wilayah kabupaten dikenakan tarif sewa Rp. 2.000.000,-/ hari ( 1 2 ) Pemakaian Toilet portable jenis kloset jongkok dalam wilayah kabupaten dikenakan tarif sewa Rp. 200.000,-/ unit/ hari ( 1 3 ) Pemakaian Toilet portable jenis kloset jongkok luar wilayah kabupaten dikenakan tarif sewa Rp. 300.000,-/ unit/ hari ( 14) Pemakaian Toilet portable jenis kloset duduk dalam wilayah kabupaten dikenakan tarif sewa sebesar Rp. 400.000,- / unit/ hari ( 1 5 ) Pemakaian Toilet portable jenis kloset duduk luar wilayah kabupaten dikenakan tarif sewa sebesar Rp. 4 0 0 . 0 0 0 , - / unit/ hari ( 1 6 ) B agi yang menggunakan fasilitas IPLT untuk setiap kendaraan pengangkutan tinja di luiar Pemerintah khususnya Deli Serdang dikenakan biaya se besar :
a.Untuk mobil tangki volume di bawah 4 m sebesar Rp.100.000,-/truck
b.Untuk mobil tangki volume di atas 4 m3 sebesar Rp.130.000,-/truck ( 1 7 ) Besaran tarif berlangganan IPAL per SR sebesar : R p . 1 2 . 0 0 0 , - / b u l a n dan Besaran tarif berlangganan IPAL per sambungan MBR sebesar Rp.6.000, /bulan.
5.Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: