MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENDELI SERDANG dan BUPATI DELI SERDANG Dengan Persetujuan Bersarna Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
15.Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang Dipindai dengan CamScanner 5
6.Perangkat Daerah yang seJanjutnya disingkat PD, adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah ,
7.Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.
8.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
9.Sampah Organik adalah sampah yang berasal dari benda hidup.
10.Sampah Anorganik adalah sampah yang berasal dari benda mati.
11.Sampah Residu adalah sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, daur uJang materi dan/atau daur ulang energi.
12.Sa.mpah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
13.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematik, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
14.Pengurangan Sampah adalah rangkaian upaya mengurangi timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/ atau pemanfaatan kernbali sampah.
15.Penanganan Sampah adalah rangkaian upaya dalam pengelolaan sampah yang meliputi pernilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
16.Tempat Sampah yang selanjutnya disebut wadah sampah adalah tempat penampungan sampah secara terpilah dan menentukan jenis sampah.
17.Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat di daur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
18.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
19.Tempat Pengolahan Sampah 3R yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakan kegjatan pengumpulan, pernilahan, penggunaan uJang dan pendauran ulang skala kawasan.
20.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpuJan, pemilahan, penggunaan uJang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
21.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
22.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten/kota yang memiliki lokasi TPA jara.knya lebih dari 25 km, yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah. Dipindai dengan CamScanner 6 Tujuan pengelolaan sarnpah adalah untuk: