Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Deli Serdang.
3 MEMUTUSI(AN:
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi seluas-luasnya dalam sitem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati ss$agei unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Deli Serdang.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah kmbaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan ralgzat daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
8. Prasarana, Sarana dan Utilitas yang selanjutnya disingkat PSU adalah bangunan fisik dan kelengkapannya untuk memenuhi kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, dan nyaman yang meliputi b€rngunan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas yang dibangun oleh pengembang baik di atas tanah milik swasta maupun Pemerintah Daerah.
9. Prasarana adalah kelengkapan dasar lisik lingkungan yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
10. Sarana adalah fasilitas lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
1 1. Utilitas umum yang selanjutnya disebut utilitas adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
12. Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggungjawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
13. Perumahan adalah kumpulan rumah seb"gai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
4
14. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing- masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
15. Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan.
16. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
17. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang ke',r'enangan penggunaan barang milik daerah.
18. Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
19. Barang Milik Daerah adalah semua kekayaan daerah yang berasal dari pembelian dengan sumber dana sebagian atau seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, baik dimiliki maupun dikuasai yang berumjud, baik bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya dapat disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.
21. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, Negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat.
22. Beila Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi berupa jaminan dan kesalggupan dari pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Daerah.
23. Berita Acara Serah Terima Fisik adalah serah terima seluruh atau sebagian prasarana, sarana dan utilitas berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk asset danf atau pengelolaan dan /atau tanggungiawab dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
24. Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
5
25. Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
BAB II TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu Tujuan